Connect with us

Hukum

Berseteru dengan Pelaku Karena Jaringan air miliknya diputus DS Dianiaya, Pelaku Diciduk Polisi

Foto Ilustrasi

BISNISREVIEW.COM – Indonesia merupakan negara hukum, sehingga hukum tetap berlaku dalam menindak berbagai kejahatan pidana, seperti penganiayaan, pembunuhan, dan lain-lain sebagainya.

Seorang lelaki berinisial MM (36) warga Pringapus, Kabupaten Semarang dilaporkan ke polisi lantaran menganiaya tetangganya berinisial DS (43). Korban berseteru dengan pelaku karena jaringan air miliknya diputus oleh pelaku.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kejadian tersebut dilakukan terjadi pada 21 Maret 2022. Sebelumnya, korban melaporkan ke ketua RT perihal jaringan air miliknya diputus oleh pelaku hingga tidak bisa digunakan.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/berbahaya-pemilik-binomo-masih-melanjutkan-transaksi-ilegal-dalam-aplikasi-binomo-secara-tertutup-di-indonesia/

“Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, sesampainya di rumah ketua RT, pelaku datang kerumah ketua RT sambil mengacungkan parang yang dibawanya. Selanjutnya korban diminta lari oleh ketua RT dan pelaku berusaha ditangkap oleh para warga setempat dan mengamankan parang miliknya,” katanya, Minggu (19/6/2022).

Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan mengejar korban sembari mencari batu. Setelah mengambil batu, pelaku terus mengejar korban.

Nahas, saat berlari korban terjatuh dan tertangkap. Pelaku langsung menghantamkan batu yabg dibawanya dan mengenai pundak kiri korban. Tak hanya itu, pelaku juga memukul korban berkali-kali. Akibatnya jari kanan patah korban patah, tangan robek dan kepala bengkak.

“Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum, akhirnya plaku berhasil diamankan pada hari 17 Juni 2022. Pelaku ditangkap di daerah Pringapus,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum