Connect with us

Hukum

Bicara Soal Kebijakan, Advokat: Kebijakan Tak Bisa Disebut Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Pengamat Hukum Nasional, Hardi Fardiansyah

BISNISREVIEW.COM – Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum.

Pengamat Hukum dan Advokat, Hardi Fardiansyah SH menegaskan bahwa kebijakan adalah beleid yang tidak dapat dipidanakan. Kebijakan, tambah dia, merupakan sebuah konsep atau landasan yang menjadi dasar sebuah tindakan dengan tujuan untuk memenuhi keinginan atau kebutuhan rakyat.

“Kebijakan secara hukum pidana tidak dapat dikatakan sebagai satu perbuatan melawan hukum. Jika kebijakan tidak tercapai tujuannya maka pembuat harus bertanggungjawab secara moral saja,” kata Hardi kepada Bisnisreview,Com, Selasa (14/6/2022) malam.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/bni-memperkirakan-ihsg-melemah-di-kisaran-6-829-7-050/

Menurutnya, dalam proses menjalankan kebijakan diperlukan instrumen keputusan (beschikking) agar terwujudnya suatu kebijakan. Dalam keputusan ini secara subtansinya memerlukan finansial sebagai alat untuk menggerakkan keputusan.

“Keputusan hanya ada pada jabatan. Jabatan adalah sebuah pekerjaan tetap yang dibuat oleh negara yang tujuannya agar negara dapat melayani atau memenuhi kebutuhan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hardi yang juga berprofesi sebagai Dosen Hukum, mengatakan, sesungguhnya Jabatan dapat diwujudkan oleh Pejabat yang diberi mandat berdasarkan jabatan. Pejabat inilah yang dapat mengeluarkan keputusan berdasarkan UU.

“Dalam UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 pejabat dilarang menyalahgunakan kewenangan. Apa yang dimaksud menyalahgunakan kewenangan yaitu larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, bertindak sewenang-wenang. Kalau ada salah satu kewenangan yang dilanggar dan merugikan keuangan negara maka inilah disebut tindak pidana Korupsi. Jadi kebijakan tidak dapat dipidanakan tapi keputusan dapat dipidanakan,” paparnya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum