Bisnis
BTN Pastikan Proses Akuisisi Bank Muamalat Indonesia Batal
BISNISREVIEW.COM – PT Bank Tabungan Negra Tbk (BTN) memastikan proses akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia BTN batal dilakukan.
Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu menyampaikan bahwa, pihak BTN sudah berkonsultasi dengan pemegang saham dalam hal ini kementerian BUMN, bahkan sudah menyampaikan ke OJK bahwa BTN tidak akan meneruskan proses akuisisi Bank Muamalat.
“Pada dasarnya kami memang tetap harus menjaga kesepakatan bersama Bank Muamalat, tapi secara umum dapat kami sampaikan dan kami juga sadah konsultasi ke pemegang saham dalam hal ini pak Menteri BUMN dan Pak Wamen dan kami juga sudah sampaikan ke OJK. Cuma kami belum lakukan keterbukaan informasi bahwa kami tidak akan meneruskan akuisisi Bank Muamalat dengan berbagai alasan yang bisa kami sampaikan kemudian,” kata Nixon saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Terkait Proses Due Diligence dengan Bank Victoria Syariah, BTN Memilih Tak Berkomentar
Lebih lanjut Nixon menyebut, BTN telah melakukan due diligence dengan Bank Muamalat sejak awal tahun 2024 ini, namun seiring dengan berjalannya proses due diligence BTN akhirnya mengambil keputusan untuk tidak meneruskan proses akuisisi.
Sementara itu, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat mengatakan, Bank Muamalat melanjutkan agenda konsolidasi dan mencari mitra strategis antara lain melalui IPO.
“Meski masih terdengar sayup sayup, tampaknya rumor tersebut (BTN batal akuisisi) memang benar adanya. Saat melakukan due diligence, kedua pihak mungkin merasa tidak memiliki visi yang sama dan akhirnya memilih strategi berbeda,” kata Emir.
Visi yang dimaksud terkait dengan strategi pengembangan bank syariah hasil merger. BTN mungkin akan membawa bisnis model yang sangat fokus pada ekosistem perumahan, sementara banyak pihak berharap Bank Muamalat melanjutkan strategi yang sudah dirintis oleh para pendirinya.
Selain itu, ia melihat kemungkinan ada sejumlah kendala teknis yang proses penyelesaiannya membutuhkan waktu cukup lama, seperti masalah akad kredit nasabah eksisting atau struktur pemegang saham Muamalat itu sendiri.
“Kalau hambatannya terlalu banyak, mungkin berpisah adalah pilihan terbaik. Karena, jika terus dipaksakan, malah hasilnya bisa tidak bagus untuk semuanya,” katanya. (BR/Arum)
