Hukum
Djoko Tjandra Dititip di Rutan Salemba, Dipastikan Memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19
BISNISREVIEW.COM – Djoko Tjandra dititipkan ke Rutan Salemba dalam rangka pemeriksaan lanjutan.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Silitonga dalam konferensi pers di lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020) malam mengaku dirinya akan
memastikan penahanan terhadap Djoko Tjandra akan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Terpidana kasus korupsi Bank Bali ini sambung Reynhard, resmi berstatus sebagai warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Jumat malam.
“Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan Cabang Salemba,” kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Silitonga dalam konferensi pers di lobby Bareskrim Polri, Jakarta.
Reynhard mengapresiasi kerja keras dari kepolisian dalam waktu yang panjang untuk menangkap Djoko Tjandra.
“Hari ini kita eksekusi ke lapas dan tugas kejaksaan selesai dan Djoko Tjandra menjadi warga binaan Dirjen Lapas,” katanya.
Dalam agenda tersebut hadir Kabareskrim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta beserta Kepala Rutan Salemba.
Sejumlah pimpinan lembaga tersebut menandatangani surat berita acara serah terima.
Agenda tersebut disusul penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan.(Red)