Connect with us

Hukum

Dugaan Pemalsuan Peta Bidang Untuk Pembangunan Tol Cijago, Pemilik Lahan Laporkan ke Polda Metro

Bisnisreview.com — DEPOK- Kasus pencaplokan tanah terhadap dua perusahaan swasta terus menuai protes dari warga yang menjadi korban, di kawasan di Limo Depok.

Salah seorang warga yang juga sebagai korban bernama Suharlin Lilin Harlini, dirinya mengaku terus berjuang untuk mendapatkan haknya kembali, sebab yang dilakukan BPN Depok hanya mengukur tapi tak membeberkan hasil pengukuran.

“Hasilnya yang dulu diukur BPN Depok saja belum keluar, kita justru tanyakan hasil pengukuran sebelumnya mana? Ini kok ngukur lagi, ngukur lagi,” Jelas Lilin Suharlin kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Jadi bukan tanpa sebab warga setempat memprotes petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok saat melakukan pengukuran ulang tanah, tanggal 12 Februari 2022.

Sebelumnya, di tahun lalu, sejumlah petugas BPN Depok pernah melakukan pengukuran bidang tahan milik warga Limo.

Lilin Suharlin mengaku geram kepada petugas BPN Depok yang hendak memverifikasi bidang tanah warga Limo.

Berawal ketika BPN Depok akan melakukan pengukuran ulang lahan yang masih bersengketa.

Hal itu justru kembali ditolak oleh sejumlah warga Limo yang berhak atas tanahnya tersebut.

Kepada petugas BPN Depok, warga setempat mempertanyakan hasil pengukuran tanah warga Limo sebelumnya oleh petugas BPN Depok.

Karena sejak dua tahun lalu di lokasi juga sudah dilakukan pengukuran tanah, namun hasilnya tak kunjung selesai.

Petugas Ukur BPN Depok ikut hadir saat melakukan pengukuran tanah warga, untuk melakukan memverifikasi ulang pengukuran tanah di lokasi.

Sementara itu menurut Kuasa Hukum Warga Limo, Yacob T. Saragih mengatakan, sesuai ketentuannya bahwa terhadap bidang-bidang tanah milik warga dan kliennya, termasuk 2 HGB yang dulunya atas nama PT WC itu, sudah dilakukan inventarisasi dan identifikasi secara benar.

Saat itu, lanjut Yacob, Inventarisasi & Identifikasinya dihadiri juga oleh Pihak PT WC yang hasilnya dinyatakan dalam Peta Bidang Tanah No.1667/ 2008 tanggal 21 Mei 2008.

Sudah diumumkan lebih dari batas waktu yang ditentukan dan selama bertahun-tahun.

“Tidak ada satu pun pemilik tanah yang keberatan, dan telah ditandatangani oleh tim teknis dan disahkan oleh kepala kepengukuran dan pemetaan tanah BPN Depok”.

Sehingga Peta Bidang Tanah 1667/2008 itulah yang sah. Kemudian pada tanggal 24 sampai dengan 26 Desember 2014 juga telah diterbitkan dan ditetapkan rekapitulasi Nilai Harga Ganti Kerugiannya oleh P2T Kota Depok.

Menurutnya, dan sesuai ketentuan pasal 55 A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN-RI. Nomor 6 Tahun 2015, seharusnya tinggal dilakukan penilaian berdasarkan Penilai Pertanahan.

“Jadi tidak perlu dan tidak boleh diukur-ukur lagi yang dapat menimbulkan berubahnya data ukur yang sudah disahkan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yakob mengaku, pengukuran hampir sama dengan luas meskipun masih kurang 50m

Namun, di 2018, bahasa dia (BPN Depok-red) ada pemutakhiran data. Menurutnya, istilah pemutakhiran data itu tidak ada, itu diduga dibuat-buat saja. “Menurut saya itu tidak berdasarkan hukum, beberapa kali saya tanyakan, tunjukan kepada saya regulasinya,” tegas Yacob.

Pada jaman pengadaan tanah oleh petugas P2T Pemerintah Kota Depok berdasarkan kerugian dan perhitungannya, lanjutnya, kliennya tidak mengambilnya. “Urgensi, kompetensinya gak ada dan saya menduga itu permintaan PT, karena setiap kali mengukur selalu berbeda-beda hasilnya dan itu hanya untuk mencaplok tanah warga,” tandasnya.

Bahkan, tidak adanya transparansi kepada pemilik tanah warga. Urusan soal fisik itu seharusnya sudah tidak ada lagi di sini.

“Kita juga sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan peta bidang yang diterbitkannya setelah diterbitkan peta bidang 1667 tahun 2008,” tegas Yacob.

“Kita menduga itu palsu, tidak dilakukan sesuai prosedur dan ketentuannya oleh pejabat yang berwenang. Mereka seolah-olah memulai Pengadaan Tanah ini pada Tahun 2018, padahal mereka kan tinggal meneruskan,” tegas Yacob. (Red)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum