Connect with us

Bisnis

Gara-Gara THR, Karyawan PIDI Gelar Aksi Protes

Foto Ilustrasi

BISNISREVIEW.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan bahwa batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) jatuh pada hari ini, 4 April 2024 atau paling lambat 7 hari jelang hari raya Idulfitri 2024.

Dalam pekembangannya, viral di media sosial Instagram, pada Selasa (2/4/2024), karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) melakukan aksi protes lantaran gaji dan THR karyawan PTDI tak kunjung dibayarkan. Manajemen PTDI disebut telah berulang kali berjanji untuk segera membayarkan gaji dan THR. Namun, realisasi dari komitmen tersebut tak kunjung terealisasi.

“Karyawan menegaskan telah bekerja keras dan memberi kontribusi maksimal sehingga berhak untuk menerima gaji dan THR sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian kutipan keterangan video tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan membenarkan bahwa aksi karyawan PTDI yang beredar di media sosial merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada manajemen.

Baca Juga: THR Tahun Ini Terpotong Pajak dan BPJS, Pekerja Kecewa

Gita menuturkan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan seluruh karyawan PTDI pada hari ini, Rabu (3/4/2024). Dalam pertemuan tersebut, dia menegaskan perusahaan telah menyelesaikan pembayaran THR karyawan.

Gita menambahkan, proses pembayaran THR karyawan PTDI juga telah dilakukan sejak Selasa (2/4/2024) kemarin. “Pembayaran tunjangan hari raya yang sebelumnya sudah mulai dibayarkan sejak kemarin sore telah diselesaikan seluruhnya hari ini,” kata Gita melalui keterangan resminya.

Pembayaran THR dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang menyatakan. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Adapun, gaji karyawan PTDI bulan Maret 2024 direncanakan dibayarkan pada hari Jumat (5/4/2024) mendatang. Manajemen dan karyawan PTDI sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal Perusahaan, serta berkomitmen bahwa kemajuan Perusahaan menjadi prioritas utama.

Posko THR Lebaran dapat diakses secara tatap muka maupun online. Masyarakat dapat melakukan konsultasi ataupun pengaduan melalui poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau Whatsapp 08119521151.

Berdasarkan data Kemnaker, terdapat 2.369 aduan mengenai THR sepanjang 2023. Secara terperinci, jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 1.529 perusahaan dengan rincian 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

Untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR, Kemnaker telah membuka Posko THR. Posko terbuka bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja/buruh.

Dari 2.369 aduan yang masuk sepanjang 2023, Kementerian Ketenagakerjaan telah menindaklanjuti 1.434 aduan dan terdapat 124 aduan yang tidak dapat ditindaklanjuti. Pihaknya mengharapkan, para pelaku usaha pada tahun ini dapat membayarkan kewajiban THR kepada para pekerjanya sesuai ketentuan pemerintah guna meminimalisir aduan seperti ini.(BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bisnis