Connect with us

Hukum

Kata Maaf Habib Rizieq Tak Bisa Menghentikan Proses Penyidikan Polda Metro Terkait Kerumunan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

Habib Rizieq minta maaf bila kerumunan tersebut barakibat terjadinya pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19. Ia menegaskan, kerumunan itu adalah bukti antusias umat bukan kesengajaan yang dibuat.

BISNISREVIEW.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan penyelidikan kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 lalu. Sekalipun ada lontaran kata maaf dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

“Ya, silakan saja MRS meminta maaf, tapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan saat akad nikah anaknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020). 

Akad nikah anak Habib Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 ramai didatangi simpatisan Habib Rizieq. Banyak jamaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.

Permintaan maaf itu dilontarkan Habib Rizieq dalam acara ‘Dialog Nasional Revolusi Akhlaq’ bersama 100 ulama yang digelar secara daring, Rabu pagi (2/12/2020). 

Habib Rizieq minta maaf atas kerumunan massa pada saat kedatangannya dari Arab Saudi, akad nikah anaknya dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

“Saya minta maaf kepada semua masyarakat adanya kerumunan di Bandara (Internasional Soekarno-Hatta), Petamburan (Jakarta Pusat), Tebet (Jakarta Selatan) terjadi penumpukan di luar kendali. Karena sangat antusiasnya umat,” tegasnya. 

Habib Rizieq minta maaf bila kerumunan tersebut barakibat terjadinya pelanggaran protokol kesehatan penanganan Covid-19. Ia menegaskan, kerumunan itu adalah bukti antusias umat bukan kesengajaan yang dibuat.

“Makanya Pak Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) melalui dinasnya menyampaikan adanya pelanggaran. Kita terima. Kalau salah ya salah, kita bayar denda,” kata Habib Rizieq. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum