Industri
Kemajuan Hukum Teknologi Informasi Perlu Dicermati dan Dijadikan Peluang Baik dalam Pemanfaatnnya

BISNISREVIEW.COM – Dewasa ini, seiring dengan adanya era digital yang dihadapi dengan derasnya arus informasi adalah merupakan hal esensial untuk menyokong aktivitas manusia.
Seiring kemajuan hukum teknologi informasi, Direktur Eksekutif LBH ICMI, Dr. Yulianto Syahyu, SH., MH mengatakan, kemajuan hukum teknologi dan informasi yang mendisrupsi
bukan menjadi hal yang harus ditolak tetapi perlu dicermati kekurangannya untuk dijadikan peluang yang baik dalam pemanfaatannya.
“Teknologi berkaitan dengan informasi telah membawa pengaruh yang besar bagi kehidupan, teknologi informasi dan hukum adalah dua bidang keilmuan yang sangat berbeda, tapi kedua-duanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia,” kata Syahyu dalam tulisannya, dikutip Bisnisreview. Com, Selasa (30/5/2023).
Hukum, tambah Syahyu, seiring dengan tumbuhnya kehidupan sosial, sedangkan teknologi informasi ada ketika kebutuhan manusia akan kehidupan lebih baik begitu penting. “Dengan demikian, hukum diperlukan untuk mengendalikan penggunaan teknologi informasi dalam setiap sisi kehidupan manusia,” kata Syahyu.
Teknologi informasi, Saran Syahyu, sebaiknya diperlukan untuk membantu pencapaian penerapan hukum secara baik. Hal itu disebabkan adanya keterbatasan manusia itu sendiri dalam mengumpulkan dan mengolah informasi yang begitu banyak. Teknologi informasi terus tumbuh begitu pesat, merambah ke bidang-bidang lain, tetapi pertumbuhan ini tidak diiringi oleh aturan pengendalian dalam penerapannya.
“Secara umum, di Indonesia perundang-undangan tentang penerapan dan penggunaan teknologi informasi begitu lambat, dan ketika suatu undang-undang diluncurkan tantangan keterbelakangan hukum sudah terlihat. Perspektif hukum teknologi informasi mencoba melihat hal-hal yang mungkin dijadikan bahan pertimbangan dalam memahami kemungkinan-kemungkinan penyelesaian ketertinggalan perundang-undangan dibandingkan pertumbuhan teknologi informasi,” paparnya.
Menurut Syahyu, pemanfaatan teknologi dalam dunia perundang-undangan bisa dalam proses penyusunannya dan bisa juga terkait dokumennya. “Ihwal pemanfaatan dimaksud, diuraikan dalam penjelasan berikut, yang terbagi ke dalam beberapa bagian: (i) bentuk pemanfaatan teknologi; (ii) keuntungan dan kerugian: (iii) dukungan pemerintah dalam digitalisasi perundang-undangan; dan (iv) dasar hukum penggunaan dokumen dan tanda tangan digital dalam perundang-undangan,” urainya. (BR/Arum)
