Connect with us

Politik

KPK Imbau Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2020 Segera Menyerahkan LHKPN

BISNISREVIEW.COM – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada serentak 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Penyelenggara Negara (LHKPN) Termasuk, bakal calon kepala daerah yang bukan berasal dari penyelenggara negara.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati menghimbau agar laporan tentang harta kekayaan para bakal calon Kepala Daerah untuk segera melaporkan harta kekayaannya, baik penyelenggara negara maupun bukan penyelenggara negara.

“Saya mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus,” kata Ipi melalui pesan singkatnya, Senin (31/8/2020).

Ipi mengaku, pihaknya tetap memfasilitasi para bakal calon kepala daerah yang akan melaporkan harta kekayaannya. Sebab, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN) merupakan persyaratan mutlak untuk mencalonkan sebagai kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” ucapnya.

Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.

“Surat Edaran tersebut mengatur, pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id,” ujarnya.

Kedua, kata Ipi, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK. Ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada, adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.(Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Politik