Connect with us

Pertambangan

Marak Penambang Ilegal di Bulukumba, DPW. ALUN Sulsel Minta Gakkum KLHK Untuk Menindak Tegas

Ketua DPW ALUN Sulawesi Selatan, Awaluddin

BISNISREVIEW.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (DPW ALUN) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti penambangan ilegal Tipe C yang semakin marak beroperasi tanpa memiliki izin lengkap di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Ketua DPW ALUN Sulawesi Selatan, Awaluddin mengaku, pihaknya telah melaporkan hal ini ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum).

Surat Alun yang bernomor : 001/B.DPW.ALUN.SUL-SEL/III.2022 yang ditujukan kepada Dirjen Gakkum itu berperihal memohon Dirjen Gakkum KLHK untuk menindak tegas para penambang ilegal galian C yang sedang beraksi di Kabupateb Bulukumba tersebut.

“Kami sudah melaporkan penambangan ilegal ini ke Gakkum KLHK untuk menindak secara hukum berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Awaluddin dalam keterangan resminya yang diterima Bisnisreview.Com, Minggu (20/3/2021).

Baca Juga: https://bisnisreview.com/kelangkaan-minyak-goreng-picu-kenaikan-sembako-advokat-stop-penderitaan-rakyat/

Menurut Awaluddin, maraknya operasi tambang ilegal ini telah membawa banyak kerugian. Pasalnya, mereka yang melakukan penambangan ilegal itu berdampak pada lingkungan dan persawahan milik masyarakat, ditambah lagi dengan penambahan ilegal yang tidak membayar pajak.

“Jadi banyak menimbulkan kerugian terhadap daerah yaitu merusak lingkungan dan sawa-sama masyarakat yang mulanya menjadi produksi beralih menjadi non produksi. Pajak juga nihil bila penambangan yang tidak memiliki izin lengkap terbebas dari pajak,” pungkasnya.

Ia menyebut terdapat empat lokasi yang digarap secara ilegal yaitu Desa Balong, Kecamatan ujung loe, Desa padalloang, Kecamatan Kec ujung loe, Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, dan Desa Andrang, Kecamatan Rilau Ale. Empat lokasi ini, kata dia, berada di Kabupaten Bulukumba

Aturan baru Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba yang menggantikan Undang-undang nomor 4 tahun 2009, yang berkaitan dengan izin, menyebutkan kepala daerah untuk tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan.

“Namun sangat disayangkan, meski Undang-undang tersebut sudah disahkan pada Juni 2020 lalu, tetapi sejauh ini belum ada terbit Peraturan Gubernur mengatur soal izin tambang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Awaluddin berharap agar Dirjen Gakkum KLHK bisa meninjau langsung lokasi penambangan ilegal itu untuk menertibkan para pelakunya.

“Saya berharap agar Dirjen Gakkum KLHK lebih bertindak tegas untuk menghukum para penambang ilegal sesuai kadar perbuatannya sehingga potensi sumber daya alam ini bisa terselamatkan dan membawa dampak yang baik untuk lingkungan dan masyarakat,” kata dia berharap. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Pertambangan