Connect with us

Hukum

Melalui Proses Hukum, Ibu Rumah Tangga Ini Kalahkan Mafia Tanah  

BISNISREVIEW.COM – Perjalanan waktu yang panjang dan melelahkan bagi Vannie seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak pernah terbayangkan olehnya akan berurusan dengan kasus hukum, ia hanya bermaksud hendak menjual rumahnya di daerah Kebagusan Jakarta Selatan, yang berdiri diatas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM).

Melalui seorang perantara (broker) mempertemukan Vannie dengan Diah Respati Kasihaning Widi (Diah) seorang calon pembeli, dan mereka bersepakat dengan harga jual beli sebesar 15 Miliyar. Pembayaran atas harga tersebut rencananya akan dilakukan setelah keluarnya hasil pengecekan sertipikat melalui Notaris yang ditunjuk oleh Diah.

Pada tanggal 12 Maret 2019, Diah meminta Vannie untuk datang ke Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. H. Idham, S.H., M.Kn. di daerah Iskandarsyah Jakarta Selatan dan membawa dokumen yang berkaitan untuk dilakukannya pengecekan sertipikat tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan pada sertipikat, Diah selaku pembeli melakukan pembayaran uang muka kepada Vannie sebesar 500 Juta dan kekurangannya akan dibayarkan selambat-lambatnya 60 hari dari tanggal penandatanganan PPJB tertanggal 08 April 2019. Pada saat itu Vannie telah menyerahkan sertipikat asli kepada sang notaris untuk keperluan penyimpanan sampai dengan proses pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) nantinya.

Namun, hingga pada tanggal 15 Juli 2019 Diah belum juga melakukan pelunasan pembayaran. Karena adanya kecurigaan terkait respon Diah yang tidak jelas terkait pembayaran, Vannie melakukan pengecekan ke Kantor Notaris Idham, dan saat Vannie mendatangi kantornya, Kantor Notaris Idham tersebut telah kosong dan berganti nama menjadi Notaris Santi. Kecurigaan Vannie bertambah besar dan dicampuri dengan rasa takut.

Segera Vannie melakukan pengecekan pada Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Selatan, untuk melakukan pemblokiran guna mengamankan sertipikat rumahnya, hal lain justru diterima Vannie dan sangat mengejutkan, ternyata sertipikat tersebut sudah berbalik nama kepada Diah dan sedang dibebani Hak Tanggungan pada Koperasi sebagai jaminan hutang. Padahal sertipikat tersebut belum pernah dilakukan pembuatan dan penandatanganan AJB antara kedua belah pihak, karena Diah belum melunasi kekurangan pembayaran sebesar 14,5 Miliar kepada Vannie.

Berdasarkan informasi terkait, Vannie yang merasa sangat dirugikan melalui pengacaranya Husni Farid Abdat, S.H., M.H., dan Faisal Hisyam, S.H., dari Kantor Hukum HFALawyers, melaporkan tindakan Diah kepada pihak kepolisian melalui POLDA Metro Jaya. Dengan sigap kepolisian dapat melakukan tangkap tangan terhadap Diah, dan segera menetapkan Diah, dkk, sebagai Tersangka karena telah jelas memenuhi unsur pelanggaran suatu tindak pidana sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terungkap didalam pemeriksaan, Diah merupakan komplotan (mafia tanah) yang memiliki jaringan dan bertindak tidak sendiri. Atas perbuatannya tersebut Diah dan pelaku lainnya yakni Dedi Rusmanto dan juga Eko Budianto telah mendapatkan hukuman yang setimpal lewat proses persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Husni menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada Diah selama 7 tahun, hukuman tersebut merupakan suatu putusan yang setimpal atas perbuatan Diah, semoga menjadi pelajaran bagi Diah, ujar Husni.

Meskipun Diah telah resmi menjalani hukuman, permasalahan tersebut tidaklah berhenti di situ saja. Untuk melakukan pengembalian hak kepada Vannie perlu melalui tahapan pembatalan sertipikat yang telah beralih keatas nama Diah, proses ini memerlukan tahapan yang panjang dan memakan waktu yang cukup lama.

Setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kekuatan hukum tetap (inckrah), Vannie melalui pengacaranya mengajukan permohonan pembatalan sertipikat kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, dan BPN menerbitkan Surat Keputusan pembatalan yang selanjutnya digunakan sebagai permohonan pembatalan pada BPN Jakarta Selatan sebagai instansi yang berwenang melakukan perubahan nama pada sertipikat tersebut, “Alhamdulillah berkat izin Allah pastinya, dan bantuan seluruh pihak, kepolisian, kejaksaan dan BPN, klien kami (Vannie) mendapatkan haknya kembali, dan semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi”, ujar Husni.

Setelah dilakukannya keseluruhan proses dan penantian panjang, akhirnya pada akhir bulan Agustus 2020 sertipikat sudah kembali dan beralih menjadi atas nama Vannie. Sehingga secara sah dimata hukum kepemilikan atas tanah tersebut telah kembali menjadi milik Vannie setelah perjalanan dan penantian panjang mencari keadilan terhadap hak kepemilikan pada rumahnya yang terjadi selama ini. (Red)

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum