Connect with us

Nasional

Terkait Transaksi Janggal di Kemenkeu Senilai Rp 349 T, PPATK Tidak Bicara Tindak Pidana

PPATK gelar rapat dengan Komisi III DPR RI

BISNISREVIEW.COM – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menekankan bahwa transaksi janggal yang ada di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ivan menekankan, angka Rp 349,84 triliun itu tidak semua PPATK bicara tindak pidana yang dilakukan Kementerian Keuangan, tapi ini terkait tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

“Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan, dalam 1 kasus saja kita bicara ekspor impor lebih dari Rp 100 triliun, Rp 40 triliun,” ujar Ivan di ruang rapat Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).

Ivan mengatakan, selanjutnya ada 3 saluran laporan hasil analisis (LHA) yang PPATK sampaikan. Itu ada laporan hasil analisis yang terkait oknum, kedua ada yang terkait oknum dan tugas pokok dan fungsi (tusi), ketiga PPATK tidak menemukan oknumnya tapi PPATK menemukan tindak pidana asalnya.

“Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya di Kemenkeu ini jauh berbeda jadi kalimat di Kemenkeu itu adalah kalimat yang salah, yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu,” ungkapnya.

Ivan menegaskan, ia tidak pernah menyebutkan sama sekali bahwa transaksi mencurigakan itu bukan TPPU. Dari awal, ia mengatakan, data itu merupakan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan TPPU dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sehingga diduga terkait TPPU.

“Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan di situ tidak ada pencucian uang, saya tidak tahu juga itu statement dari siapa,” katanya.

Kendati begitu, Ivan menekankan, data itu bukan berarti ada kejahatan di Kementerian Keuangan. Melainkan Kementerian Keuangan dalam posisi sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai Pasal 74 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan dipenjelasannya disebutkan direktorat jenderal bea dan cukai dan direktorat jenderal pajak adalah penyidik tindak pidana asal,” ungkap Ivan. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional