Connect with us

Hukum

Dua Tahun Masih Ditahan di Polda Metro, Kasus Farrel Diduga Ada Kejanggalan

Foto Ilustrasi

BISNISREVIEW.COM – Penipuan dan pencucian uang merupakan salah satu tindak pidana yang sudah dapat dikatakan umum, terjadi di lingkungan masyarakat.

Perkembangan tindak penipuan dan juga termasuk tindak pidana pencucian uang, dapat dilihat dari pesatnya peningkatan di segala bidang seperti ekonomi dan sosial yang tentunya membawa implikasi hukum bagi Indonesia.

Penipuan umumnya dituangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XXV bedrog Pasal 378 yang berarti perilaku yang sebagaimana dimaksud dengan mencari keuntungan tersendiri dengan cara melawan hukum, yang mengakibatkan dampak kerugian bagi orang lain.

Penipuan termasuk dalam kejahatan dalam hal harta kekayaan yang mengakibatkan kerugian yang
bersifat materiil maupun immateriil, Harta kekayaan dalam bentuk uang yang merupakan dari tindak pidana, biasanya tidak akan segera digunakan dikarenakan dapat kemungkinan dilacak dari pihak penegak hukum atas perolehan dari hasil harta kekayaan tersebut.

Pelaku tindak pidana terbiasa mengupayakan uang atau harta kekayaan yang diperoleh terlebih
dahulu dimasukkan pada sistem keuangan (financial system), dan paling diutamakan yaitu pada sistem
perbankan (banking system). Dengan cara ini, harta kekayaan yang didapatkan dari pelaku tindak pidana tidak diketahui atau tidak semudah biasanya dilacak oleh para penegak hukum.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/kasau-resmikan-operasional-pesawat-f-16-c-d-untuk-skadron-udara-14-lanud-iswahjudi/

Disimpulkan bahwa kegiatan termasuk dalam hal tindakan pencucian uang (money laundering), yang dimaksud dengan suatu tindakan menutupi harta kekayaan.

Pelaku penipuan dan pencucian uang sebagaimana dilakukan terdakwa Ahmad Audris Farrel Daniswara, ST bukan dalam jumlah yang sedikit, namun lebih dari itu sehingga membuat korban merasa dirugikan, dan akhirnya dibawa ke meja hijau.

Melalui keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa dijatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Seharusnya sudah berada di Rutan (Rumah Tahanan) Negara. Bukan berlama-lama dititip di tahanan Polda Metro Jaya. Pelaku ditahan sejak 10 September 2020.

Berdasarkan putusan itu sebenarnya sudah jelas bagi jaksa untuk memindahkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan untuk dilakukan pembinaan selayaknya warga binaan lainnya.

Hal semacam ini kadang membuat masyarakat awam yang belum paham hukum bertanya-tanya.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/16777-2/

Bisnisreview.Com meminta waktu luang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk bisa memberikan penjelasan tentang kasus Farrel.

Sudah diminta beberapa kali, namun JPU dan juga Kasi Intel berhalangan alias tak merespon. Masyarakat tentu bertambah heran kok meminta penjelasan saja sudah sulit apalagi meminta keadilan. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum