Pertanian
Ketahanan Pangan dan Kebijakan Impor, Mendorong Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Oleh : Adam Rumbaru
BISNISREVIEW.COM -Ketahanan panganm isu penting dan sangat kompleks, meliputi aspek sosial, ekonomi, politik, dan lingkungan. Aspek politik seringkali menjadi faktor dominan dalam proses pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan pangan. Mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan menjadi isu dan agenda prioritas dalam berbagai pertemuan yang diselenggarakan berbagai negara dan lembaga internasional. Berbagai lembaga internasional membahas secara mendalam upaya perwujudan ketahanan pangan, seperti yang dilaksanakan oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau Organisasi Pertanian dan Pangan Dunia, Asia and the Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Kerja Sama Ekonomi Asia dan Pasifik, Asociation of Southeast Asia Nations (ASEAN) atau Perkumpulan Negara-negara Asia Tenggara. Para pemimpin APEC pada pertemuan di Bali bulan Oktober 2013 menyetujui untuk mengimplementasikan APEC Food Security Road Map Toward 2020 atau Peta Jalan Ketahanan Pangan APEC Menuju 2020.
Untuk mendukung pencapaian ketahanan pangan di Indonesia, Kementerian Pertanian melaksanakan program yang disebut Empat Sukses Pertanian, yang terdiri dari pencapaian swasembada lima komoditas pangan penting, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, dan daging sapi pada tahun 2014; peningkatan diversifikasi pangan; peningkatan nilai tambah, dayasaing dan ekspor komoditas pertanian; dan peningkatan kesejahteraan petani. Dalam prakteknya, sukses nomor satu selalu menjadi fokus utama karena peningkatan produksi pangan menjadi kriteria utama keberhasilan kementerian ini dalam mengemban tugasnya.
Pengertian KatahananPangan
Definisi atau pengertian ketahanan pangan versi negara Republik Indonesia telah dirumuskan dalam UU Pangan. Dengan mengacu pada berbagai definisi yang berlaku di Indonesia dan di masyakat internasional, para penyusun UU Pangan merumuskan batasan ketahanan pangan yang di dalamnya merangkum beberapa butir penting sebagai berikut: (1) terpenuhinya kebutuhan pangan bagi negara sampai tingkat perseorangan; (2) tolok ukur terpenuhinya kebutuhan pangan meliputi berbagai aspek yaitu: (a) dari sisi kuantitas jumlahnya cukup, (b) dari sisi kualitas mutunya baik, aman dikonsumsi, jenis pangan tersedia beragam, memenuhi kecukupan gizi, (c) dari sisi keamanan pangan rohani, pangan harus tidak bertentangan dengan kaidah agama, keyakinan dan budaya masyarakat, serta (d) dari sisi keterjangkauan ekonomi, pangan tersedia merata ke seluruh pelosok Indonesia dengan harga terjangkau oleh seluruh komponen masyarakat; dan (3) penyediaan dan keterjangkauan pangan ini dimaksudkan agar masyarakat sampai perseorangan dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Namun definisi ini belum mengindikasikan sumber pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh masyarakat. Dengan masuknya konsep kedaulatan pangan dan kemandirian pangan, aspek sumber pangan menjadi salah satu hal yang penting dan strategis yang diatur dalam pasal-pasal pada UU Pangan tersebut, di antaranya pada pasal 14 dan 15. Pasal tersebut mengatur bahwa sumber penyediaan pangan berasal dari produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Apabila dari kedua sumber tersebut tidak mencukupi, pangan dapat dipenuhi dari impor dengan jumlah sesuai kebutuhan. Dengan demikian, impor pangan merupakan variabel kebijakan yang sah untuk dimanfaatkan, tetapi harus dirancang dengan cermat melalui perhitungan yang tepat tentang ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri, cadangan pangan, dan kebutuhan konsumsi pangan antar wilayah serta nasional.
Selain itu, keputusan impor pangan harus benar-benar didasarkan dalam rangka menjaga kepentingan nasional. Dengan kata lain, impor pangan adalah kebijakan terakhir yang dapat diambil. Semangat dari amanat UU Pangan tentang kebijakan impor pangan tersebut sudah dijadikan acuan.
Sebagai contoh, kebijakan impor beras dibahas dalam beberapa kali rapat tingkat menteri. Pengambilan keputusan tentang penentuan perlu tidaknya impor, kapan waktu impor, dan berapa besarnya impor dilakukan setelah mendiskusikan secara mendalam hasil kajian teknis perberasan terkait dampaknya bagi petani padi, upaya menjaga stabilitas harga beras sebagai pangan pokok, pengaruh terhadap inflasi dan kemiskinan, serta upaya menjaga insentif bagi petani.
Demikian juga, pada saat pemerintah memutuskan kebijakan impor kedelai karena produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi sekitar 40 persen kebutuhan domestik, pertimbangan kontinuitas pasokan bahan baku bagi pengrajin tempe dan tahu serta penyediaan sumber protein yang relatif murah bagi masyarakat golongan pendapatan rendah menjadi aspek-aspek penting yang dipertimbangkan. Ada tiga hal yang membedakan definisi ketahanan pangan dalam UU Pangan yang baru ini dengan UU Pangan No. 7 Tahun 1996 (yang lama) yang dinyatakan sudah tidak berlaku.
Pertama, dalam UU Pangan ini keterjangkauan pangan diatur sampai pada tingkat perseorangan, sedangkan dalam UU sebelumnya hanya sampai tingkat rumah tangga. Kedua, dalam UU Pangan baru aspek gizi mendapat porsi pengaturan yang cukup. Ketiga, UU Pangan baru mengakui perlunya aspek keamanan pangan rohani, dengan menambahkan frasa: “tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat”. UU Pangan ini mengakui bahwa bagi umat Islam pangan halal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan dan keamanan pangan.
Sistem ketahanan pangan terdiri dari tiga subsistem, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Berbagai parameter dapat dipakai untuk mengukur kinerja ketahanan pangan. Dalam tulisan ini dipilih enam parameter, yaitu pencapaian sasaran swasembada lima komoditas pangan penting, ketersediaan energi dan protein per kapita (ketersediaan), proporsi penduduk miskin, konsumsi energi dan protein per kapita (keterjangkauan), pencapaian skor Pola Pangan Harapan (PPH), dan parameter gizi pada anak usia di bawah lima tahun atau balita.
Tantangan untuk mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan dalam kurun waktu tertentu misalnya 10 tahun ke depan diharapkan dapat diprediksi dengan lebih akurat. Tantangan dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu tantangan dari sisi penawaran atau penyediaan pasokan pangan dan dari sisi permintaan atau kebutuhan dan pemanfaatan pangan.
Ada empat tantangan yang dihadapi dari sisi kebutuhan dan pemanfaatan pangan, yaitu terkait dengan peningkatan pendapatan per kapita, peningkatan penduduk dan dinamika karakteristik demografis, perubahan selera karena akses terhadap informasi atau promosi pangan global yang sangat tinggi, dan persaingan pemanfaatan bahan pangan. Penjabaran lebih lanjut dari tantangantantangan dari sisi kebutuhan dan pemanfaatan pangan disajikan berikut ini.
Pertama, adanya pertumbuhan penduduk yang tinggi beserta dinamika karakteristik demografisnya, di antaranya urbanisasi dan peningkatan proporsi wanita masuk pasar tenaga kerja. Kuantitas atau jumlah kebutuhan pangan setiap tahun akan meningkat selaras dengan pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, yaitu 1,35 persen per tahun. Karena jumlah penduduk yang besar (tahun 2014 sebesar 252 juta jiwa), maka tambahan permintaan pangan per tahun juga akan sangat besar.
Urbanisasi yang merupakan salah satu dinamika kependudukan masih akan terus berlanjut dengan alasan dorongan keluar (push factor) dari sektor pertanian, karena sektor ini tidak dapat menampung angkatan kerja baru atau tidak dapat memenuhi harapan terkait upah yang diterima atau kondisi kerja yang dinilai tidak nyaman. Selain urbanisasi, perubahan beberapa daerah yang sebelumnya berciri desa bertransformasi menjadi tempat yang mempunyai karakter kota kecil atau kota sedang akan terus berlangsung seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan otonomi daerah. Kedua faktor ini akan mempercepat peningkatan penduduk kota atau daerah berciri kota. Pada saat ini penduduk kota sebesar 49,5 persen dan diperkirakan akan terus meningkat menjadi 60 persen pada tahun 2025. Hal ini akan membawa konsekuensi proporsi pola permintaan pangan berciri preferensi penduduk kota menjadi lebih besar. Pola permintaan tersebut pada umumnya akan lebih beragam, lebih memperhatikan kualitas dan keamanan pangan, serta proporsi pengeluaran makanan untuk makanan jadi dan makan di luar rumah yang lebih besar.
Kedua, pertumbuhan ekonomi 10 tahun terakhir cukup tinggi rata-rata di atas 5 persen per tahun. Dalam 10 tahun mendatang, sasaran pertumbuhan ekonomi tinggi tersebut akan terus dipertahankan karena memang negeri ini perlu mengejar ketertinggalan pembangunan ekonomi dari negara-negara yang sudah maju.
Pertumbuhan ekonomi tinggi berdampak pada peningkatan pendapatan per kapita atau daya beli masyarakat, walaupun sebarannya tidak merata ke setiap individu. Situasi ini akan meningkatkan permintaan pangan dari sisi kualitas, keragaman, mutu, dan keamanannya. Salah satu upaya untuk menanganinya dan sekaligus memanfaatkan peluang bisnis pangan olahan adalah melalui penguasaan dan penerapan teknologi pangan agar dapat merespon perubahan permintaan pangan, sehingga mampu menyediakan pangan sesuai dinamika permintaan pasar dan preferensi konsumen dengan baik.
Ketiga, pada saat ini sedang berlangsung perubahan selera konsumsi pangan yang mulai meninggalkan pangan lokal dan makanan tradisional. Pola konsumsi pangan dipengaruhi oleh sumber daya pangan di sekitarnya, daya beli masyarakat, pengetahuan tentang pangan dan gizi, dan selera konsumen. Perubahan selera pangan pada saat ini dibentuk dan dipengaruhi secara kuat oleh perkembangan pesat teknologi informasi media yang dimanfaatkan oleh media promosi/periklanan, termasuk pengiklan yang menjajakan makanan dan minuman yang mencitrakan produknya berlabel tren masa kini, keren, dan global. Imanto (2012) lebih jauh menilai iklan televisi cenderung menawarkan produk yang mencerminkan budaya konsumerisme dan gaya hidup konsumtif.
Keempat, permintaan atas komoditas pangan untuk konsumsi manusia (food), pakan ternak (feed), bahan baku energi bio (biofuel), dan bahan baku industri nonpangan akan terus berlangsung dan semakin ketat dalam 10 tahun ke depan.
Persaingan permintaan ini diturunkan dari peningkatan permintaan untuk produk ternak, semakin tingginya harga energi berbahan baku fosil, dan peningkatan permintaan produk industri yang memanfaatkan bahan pangan dalam proses produksinya. Permasalahan ini harus dapat diantisipasi secara arif melalui peningkatan produksi komoditas pangan yang tinggi dan pelibatan industri pangan.
Penulis adalah Sekretaris Jenderal Rumah Inspirasi Indonesia (RI2)