Connect with us

Bisnis

Hadirkan Lokasi Baru Kontak 157, OJK Harap Dapat Meningkatkan Kualitas Parlindungan Konsumen

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar

BISNISREVIEW.COM – Sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas layanan pengaduan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadirkan lokasi baru Kontak 157.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan dengan adanya lokasi baru Kontak 157 diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.

“Kontak 157 ini jauh lebih dari sekedar memanfaatkan ruangan tapi benar-benar untuk meningkatkan kinerja satu fungsi layanan yang sangat penting di dalam keberadaan OJK,” kata Mahendra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: https://bisnisreview.com/sandiaga-uno-harap-program-kreatipo-bisa-menambah-yang-akan-listing-di-bursa-efek-indonesia-2023/

Menurut Mahendra, layanan walk-in Kontak OJK 157 beroperasi setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat pukul 07.45 – 16.00 WIB. Selain itu, masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis yang tersebar di seluruh kantor OJK.

“Kontak 157 ini disediakan oleh OJK sebagai wadah pelayanan pengaduan konsumen sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK pada pasal 29. Dalam pasal ini disebutkan bahwa pelayanan pengaduan konsumen dilakukan dengan menyiapkan perangkat hingga memfasilitasi pengaduan konsumen,” jelasnya.

Adapun, masyarakat juga dapat menggunakan kontak 157 OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Merujuk data layanan Kontak OJK 157, sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

“Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” ujarnya.

Sementara itu, Mahendra menerangkan OJK juga telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 atau 90 persen dari pengaduan telah terselesaikan. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bisnis