Connect with us

Bisnis

Pengamat: Pembangunan Ekonomi Nasional dalam Pencapaiannya Tidak Terlepas dari Peran Sektor Hukum

Hardi Fardiansyah, Pengamat Ekonomi dan Hukum Nasional

BISNISREVIEW.COM – Indonesia yang merupakan negara hukum, mengindikasikan bahwa pemerintah melalui produk hukum yang dibuat dapat mengatur segala aspek dalam kehiduapan warga negaranya, termasuk pada aspek ekonomi.

Bicara soal keberadaan hukum dalam pembangunan ekonomi, Pengamat Ekonomo dan Hukum Nasional Hardi Fardiansyah menegaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional dalam pencapaiannya tidak terlepas dari peran sektor hukum.

“Tidak dapat disangkal memang ada tuntutan bidang ekonomi terhadap bidang hukum yang dapat dijadikan sebagai sumbangan yang bermanfaat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi,” ujar Hardi keterangan tertulisnya, diterima Bisnisreview.com, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: https://bisnisreview.com/sepertiga-negara-dunia-diperkirakan-alami-resesi-2023-sri-mulyani-bilang-begini/

Dalam kehidupan bernegara, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan haruslah dapat berperan dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera. Untuk mencapai kesejahteraan, menurut Hardi, perlu didorong dengan kekuatan hukum.

“Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Sehingga sangat jelas, jika kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan,” paparnya.

Namun, tambah Hardi, sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi.

“Saya kira kondisi ini tentu berlaku pula bagi Indonesia sebagai sebuah negara yang sedang giat-giatnya melakukan pembangunan ekonomi,” imbuhnya.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/cek-harga-komuditas-di-pasar-sentul-yogyakarta-jokowi-harga-kebutuhan-pokok-masih-stabil-kecuali-beras/

Lebih lanjut, Dosen STIH Dharma Andigha Bogor itu mengatakan, hukum dalam keberadaannya di masyarakat mempunyai peranan dan pengaruh terhadap kegiatan ekonomi sesuai dengan fungsi hukum itu sendiri.

“Hukum dalam fungsinya berisi petunjuk tingkah laku manusia, alat untuk menyelesaikan konflik dan alat untuk rekayasa sosial ekonomi. Hukum itu harus dapat dilihat dalam ketentuan undang-undang, karena hanya dengan itulah ketentuan hukum itu dapat diverifikasi,” terangnya.

Apalagi, kata Hardi, tatkala Indonesia menyatakan diri dalam konstitusinya sebagai negara hukum. Dari sini tersirat pula bahwa Indonesia menghendaki dua hal; Pertama, hukum diharapkan dapat berfungsi; dan Kedua, dengan hukum dapat berfungsi, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk direalisasikan.

” Saya berharap hukum dapat berfungsi. Karena jika hukum dapat berfungsi, maka tentunya pembangunan ekonomi mudah untuk direalisasikan,” tutup Hardi. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bisnis