Connect with us

Industri

Dr. Yulianto Syahyu, SH. MH : Yang Akan Mematikan Industri Dalam Negeri Pembiaran Praktik Dumping bukan Impor Pakaian Bekas

Ketua LBH ICMI, Dr. Yulianto Syahyu, SE, MH

BISNISREVIEW.COM – Polemik tentang pelarangan impor pakaian bekas oleh Pemerintah saat ini masih saja bergulir. Meskipun pelarangan itu sudah diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dan dapat merusak industri garmen dalam negeri.

Larangan impor baju bekas menjadi polemik masyarakat. Dr. Yulianto Syahyu, SH. MH., Praktisi Hukum dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan impor baju bekas tidak berbahaya bila dibanding praktik dumping. “Praktik Dumping merupakan salah satu isu yang paling serius di dalam dunia perdagangan Internasional karena hal tersebut berhubungan dengan tindak kecurangan dan bisa menyebabkan kerugian yang besar pada perekonomian suatu negara,” ujar Syahyu kepada. Bisnisreview.com, Kamis (30/3/2023).

Menurut Syahyu, ancaman impor pakaian bekas tidak sebesar praktik dumping. Buktinya pakaian yang masuk ke Indonesia dari RRC mencapai Rp 6,2 triliun setahun, sementara impor pakaian bekas hanya senilai Rp 4,2 miliar setahun.

“Adanya praktik Dumping ini dapat mengakibatkan kerugian, atau ancaman kerugian, atau terhalangnya perkembangan industri dalam negeri, yang mana hal tersebut tentunya merupakan tindakan yang harus dikenakan Sanksi Bea Masuk Anti-dumping dengan serius karena dapat merugikan perekonomian suatu negara khususnya bagi negara berkembang seperti Indonesia,” pungkas Syahyu, pengamat Hukum Ekonomi dan Bisnis ini

Untuk itu, kata Syahyu, jika Pemerintah menolak impor pakaian bekas dengan alasan melindungi rakyat dari penularan penyakit menular dan harga diri bangsa mungkin logis tapi kalau larangan impor pakaian bekas untuk melindungi industri dalam negeri dari injury maka itu tidak relevan, Karena Impor pakaian bekas itu tidak mematikan produk lokal karena kelasnya juga berbeda (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Industri