Nasional
LBH ICMI Minta Eksploitasi Pasir Laut Tidak Dilanjutkan dan PP No 26 Tahun 2023 Ditinjau Ulang
BISNISREVIEW.COM – Setelah dibuka kembali keran ekspor pasir laut setelah dilarang sejak 2002 dipertanyakan karena ada potensi terjadi kerusakan lingkungan. Diperbolehkannya ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Terkait hal itu, Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (LBH ICMI) meminta segera dihentikan eksploitasi pasir laut yang hanya demi usaha ekonomi dan kepentingan sekelompok orang itu.
Direktur Eksekutif LBH ICMI, Dr. Yulianto Syahyu, SH., MH menegaskan, ekspor pasir laut hanya menguntungkan negara pengimpor, namun merugikan masyarakat Indonesia, utamanya masyarakat pesisir dan nelayan.
“Apakah Bangsa ini tidak mau belajar dari pengalaman masa lalu?, tindakan ini sudah jelas-jelas merugikan negara dan rakyat. Untuk itu kami dari LBH ICMI meminta untuk tidak dilanjutkan eksploitasi dan meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut,” tegas Syahyu, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (2/6/2023).
Menurut Syahyu, pihaknya mempertanyakan kebijakan ekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ditetapkan tanpa melibatkan masukan dan partisipasi publik.
“Masyarakat nelayan dan pesisir yang paling terkena dampak eksploitasi pasir laut cenderung diabaikan. Jangan dibalik, secara kontraproduktif usaha ekonomi dengan menambang pasir tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Merusak ekosistem persiran laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, sebab dampak pada kehidupan nelayan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Syahyu mengatakan, pihaknya belum pernah mengetahui adanya pembahasan atau diminta untuk memberikan masukan perihal penyusunan PP No 26/2023 tersebut.
Menurut dia, hak partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Saya menilai kebijakan ekspor pasir laut minim melibatkan peran rakyat, DPR kok diam ? Padahal masyarakat pesisir dan nelayan paling terdampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi pasir laut,” tandasnya. (BR/Arum)