Politik
Dapat Sanksi DKPP RI, Hasil Timsel KPU Sumut Dinilai Bermasalah, Lima Wali: Sepatutnya KPU RI Menindaklanjuti
BISNISREVIEW.COM – Hasil putusan Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028 mendapat perhatian dan menuai berbagai tanggapan masyarakat.
Hal itu terkait dugaan putusan Timsel yang dianggap tidak akuntabel lantaran ada calon yang mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Pasalnya hasil keputusan tentang 14 calon komisioner provinsi Sumatra Utara yang diumumkan pada 29 Juni 2023 tersebut banyak menjadi pertanyaan-pertanyaan publik,” ujar Koordinator Lingkar Mahasiswa Pengawal Pemilu (Lima Wali) Andil Akbar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Bisnisreview, Sabtu (8/7/2023).
Menurutnya, adanya calon komisioner yang diloloskan oleh Timsel pernah teradu di DKPP atas dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggara Pemilu.
Diantaranya, tambah dia, pernah terbukti dijatuhkan putusan pelanggaran kode etik pada Pemilu 2014 yang diajukan mendapat sanksi berupa “Peringatan Keras” sesuai putusan DKPP Nomor 67/DKPPPKE-III/2014 kepada Yenni Chairiah Rambe, S.H (Ketua KPU Kota Medan).
Dan kepada Agus Arifin (Ketua KPU Kab. Langkat) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat tahun 2018 mendapat sanksi PERINGATAN berdasar Putusan Nomor 107/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 108/DKPP-PKE-VII/2018 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia.
“Hasil Timsel KPU Provinsi Sumatera Utara dianggap kurang maksimal dalam menjaga dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menghadirkan pemilu 2024 yang berkeadilan dan berintegritas,” tegas Andil.
Dalam PKPU juga, menurutnya, dijelaskan bahwa salah satu isi pakta integritas Timsel menyatakan janji kepada rakyat Indonesia selama dalam jabatannya bekerja dengan jujur, adil, efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Andil menilai Putusan yang di ambil oleh Timsel KPU Provinsi Sumatera Utara ini merupakan preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi di masa yang akan datang.
“Dan bilamana ada tanggapan masyarakat kita harapkan sudah sepatutnya KPU RI menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Andil.
“Kalau saja dalam penentuan calon anggota komisioner saja sudah tidak terlaksana berdasarkan aturan yang ada, maka tidak menutup kemungkinan tahapan lanjutan pemilu akan menjadi ancaman bagi tegaknya demokrasi dalam proses pemilu yang akan datang,” sambungnya.
Tujuan PEMILU, kata Andil, sesuai Pasal 4 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu berbunyi “memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien” bias jadi hanya hayalan yang tak akan kesampaian.
“Oleh karenanya, KPU Pusat harus mengambil langkah kongkret dalam menyikapi persoalan ini sehingga tetap bisa menjaga kepercayaan masyarakat kepada lembaga mulia ini, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menghadirkan pemilu yang membawa kebaikan bagi bangsa dan Negara,” pungkas Andil. (BR/Arum)