Hukum
Koboi yang Menodong Senjata Api di Duren Sawet Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Farid saat ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian akibat tindakan yang dilakukannya. Farid atau MFA berhasil diamankan polisi di parkiran sebuah mal di Jakarta Selatan.
BISNISREVIEW.COM – Koboi fortuner Duren Sawit Jakarta itu kehilangan jabatannya sebagai CEO (Chief Executive Officer) Restock.id. Muhammad Farid Andika demikian nama lengkapnya kini jabatannya diganti oleh Tiar Nabilla Karbala yang sebelumnya menjabat komisaris perusahaan.
Atas kasus penodongan tersebut, nama Muhammad Farid Andika menjadi pemberitaan di media massa dalam beberapa hari terakhir. Namanya mencuat setelah aksinya menodongkan senjata api di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur viral di media sosial.
“Untuk sementara kami telah menunjuk Tiar Nabilla Karbala sebagai CEO Restock.id. Insya allah minggu depan kita akan bantu startup yang fenomenal dengan nilai investasi yang cukup besar dari yang sebelum-sebelumnya. Kami mengajak masyarakat untuk objektif dan tenang dalam menanggapi isu yang ada,” ujar Chief of Sales Restock, Rega Sardjono dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).
Restock merupakan peer-to-peer lending platform di Indonesia yang menghubungkan pelaku UMKM membutuhkan Pembiayaan untuk mengembangkan usaha dengan kumpulan Pemberi Pembiayaan yang memiliki dana lebih untuk membiayai usaha tersebut.
Sementara itu, Farid saat ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian akibat tindakan yang dilakukannya. Farid atau MFA berhasil diamankan polisi di parkiran sebuah mal di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Farid telah ditetapkan sebagai tersangka. Yusri juga menyebut bahwa Farid telah masuk bui. “Pagi tadi gelar (olah TKP) jadi tersangka, sore ini sudah ditahan,” ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).
Dia menuturkan, MFA menghadapi dua kasus, yakni keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas dan kepemilikan senjata api. “Sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan juga kita jerat dengan Undang-Undang Darurat,” kata Yusri. (BR/Arn)