Connect with us

Bisnis

Banggar DPR Dukung Pemerintah dalam Mematangkan Rencana Sunset Policy 

Rencana yang sebelumnya disebut-sebut sebagai kebijakan pengampunan pajak tax amnesty II mulai menuai masukan.

BISNISREVIEW.COM – Selama ini belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT), maka itulah pemerintah terus mematangkan rencana penghapusan sanksi perpajakan atau sunset policy bagi wajib pajak pelapor harta kekayaan mereka.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyatakan ia akan mendukung program sunset policy ini. Said menilai cara ini lebih baik ketimbang pemerintah menggelar tax amnesty seperti 2016 lalu.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDPI) ini menilai, tarif yang pas untuk sunset policy sebesar 15% -17,5% dari penghasilan wajib pajak yang belum dilaporkan. Ia optimistis, sunset policy bisa sukses dilaksanakan tahun depan.

Rencana yang sebelumnya disebut-sebut sebagai kebijakan pengampunan pajak tax amnesty II mulai menuai masukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program pengungkapan aset sukarela dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final alias PAS Final.

Kebijakan ini mengisyaratkan dengan program PAS, wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapatkan keringanan sanksi administrasi seperti yang selama ini berlaku yakni denda 200% dari kewajiban.

Pemerintah sudah pernah menggelar sunset policy pada 2008 lalu. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2008, pemerintah menghapus denda administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dan wajib pajak yang ikut program ini, tidak diberikan Surat Tagihan Pajak. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bisnis