Connect with us

Gayahidup

Pemerintah Telah Menetapkan Harga Terbaru Rapid Test Antigen Swab Pulau Jawa dan Luar

Foto Ilustrasi

BISNISREVIEW.COM – Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan sudah menetapkan biaya rapid test terbaru belum lama ini. Penetapan ini juga termasuk biaya rapid test antigen swab.

Tes antigen-swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antigen harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Dikutip dari laman Sehatnegeriku Kementerian Kesehatan, Minggu (11/7/2021), Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan biaya rapid test tertinggi ditetapkan sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, bahwa penetapan batasan biaya rapid test antigen tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga biaya rapid test antigen di fasilitas pelayanan kesehatan.

Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid tes antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan,” kata Azhar.

“Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antigen,” tegas Azhar.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020. Rapid test antigen-swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.

Pemerintah menyebut, biaya rapid test antigen swab telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa besaran biaya rapid test antigen tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Gayahidup