Connect with us

Hukum

Halau Mobilitas Warga di Jakarta Timur, Petugas Gabungan Periksa Ketat STRP

Penyekatan PPKM di Jakarta Timur (ilustrasi)

BISNISREVIEW.COM – Untuk menghalau mobilitas warga di Jakarta Timur, petugas gabungan memeriksa ketat STRP sebagai syarat melakukan perjalanan.

Hal itu dilakukan mengingat mobilitas warga di tengah perpanjangan PPKM level 4 Jawa-Bali yang berlaku pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 masih tinggi.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengaku, pihaknya masih menemukan para pekerja non sektor esensial dan non kritikal yang mencoba melintas di pos penyekatan.

“Mobilitas masih terlihat di titik Lampiri dan Panasonic. Kebanyakan pengendara tidak dilengkapi STRP tapi mencoba melintas di pos penyekatan,” ujar Erwin di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Ia menuturkan bahwa selama PPKM berlangsung Satgas Covid-19 Jakarta Timur memberlakukan penyekatan untuk kendaraan yang hendak menuju Jakarta melalui perbatasan Bekasi berada di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Duren Sawit wilayah perbatasan Jakarta Timur.

“Satgas Covid-19 terus melakukan penyekatan untuk kendaraan yang hendak menuju Jakarta melalui perbatasan Bekasi,” ujarnya.

Selanjutnya, perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok pos penyekatan berada di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Kedua pos penyekatan ini sudah beroperasi sejak 3 Juli 2021 atau sejak pertama kali pemerintah mengambil kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Kita fokuskan bagi yang tidak memiliki STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) kita putar balik kecuali beberapa tenaga kesehatan yang di dalam ambulans, mobil jenazah itu kita lewatkan (boleh melintas),” ujar Erwin. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum