Nasional
Terbitkan Surat Edarannya, Wali Kota Depok Larang Warganya Menggelar Kegiatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI
BISNISREVIEW.COM – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 003/393/Promentasi tentang Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 Tingkat Kota Depok. Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin, salah satunya melarang kegiatan perlombaan dalam masa pandemi.
“Tidak boleh menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual, hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” tulis Idris dalam suratnya, Selasa (3/8/2021).
Pemkot Depok menindaklanjuti perihal beredarnya surat penggalangan donasi untuk lomba 17 Agustusan . Surat tersebut tertera stempel RT 4 RW 11 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran, Depok.
Dalam surat warga diminta memberikan donasi Rp35 ribu per kepala keluarga (KK). Dana tersebut akan digunakan untuk keperluan lomba, hadiah dan acara panggung dalam rangka menyambut HUT ke-76 RI.
Camat Pancoran Mas Utang Wardaya mengatakan, SE Wali Kota Depok tidak hanya berlaku bagi wilayah yang mengeluarkan surat permohonan donasi melainkan secara umum di wilayah Kota Depok. Kegiatan yang memicu kerumunan saat ini sangat tidak diperbolehkan. “Tidak boleh ada perlombaan sesuai isi SE Wali Kota,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan agar protokol kesehatan 5M tetap diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. (BR/Arum)