Hukum
Penetapan Ustadz Yahya Waloni Jadi Tersangka Dinilai Tidak Sah, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan
BISNISREVIEW.COM – Kuasa hukum Ustadz Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri menegaskan Praperadilan yang diajukan itu karena menilai penetapan dan penahanan tidak sah.
Abdullah mengaku, permohonan gugatan praperadilan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) pagi tadi. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah.
Gugatan itu dilakukan, tambah Abdullah, karena kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaiman yang diatur dalam KUHAP.
“Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” ujar Abdullah kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Dia mengatakan, Ustadz Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive).
“Dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut,” tutur Abdullah.
Tidak hanya dia mengklaim jika video yang dituding berisi konten ujaran kebencian dan penodaan agama itu juga bukan diunggah atau disebar oleh Yahya Waloni.
“Yang dikenakan oleh pasal-pasal (yang dilaporkan) tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan,” pungkasnya. (BR/Arum)