Bisnis
Ekonomi Kreatif Jadi Tulang Punggung Perekonomian Era Society 5.0, Pengamat: Perlu Dukungan Kekayaan Intelektual
BISNISREVIEW.COM – Di era industri 4.0 dan society 5.0, bisnis telah berubah. Sektor ekonomi kreatif mempunyai potensi besar menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia ke depan.
Penulis dari Alumni Universitas Padjadjaran Program Doktoral, Nanda Dwi Riskia mengatakan, untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia, perlu adanya dukungan kekayaan intelektual.
“Indonesia mencatatkan kontribusi kekayaan intelektual (KI) sebesar Rp 1.105 triliun pada 2019. Atau kurang lebih 7 persen dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun,” kata Nanda kepada Bisnisreview.Com, Selasa (7/9/2021).
Menurut Nanda, capaian KI pada PDB ini mencatatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia, setelah negara Amerika Serikat dan Korea Selatan.
“Ekonomi kreatif berbasis KI sebagai poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital in, kita berharap Indonesia menjadi negara terbesar dalam sektor ekonomi digital dapat terwujud,” harap Nanda.
Nanda menandaskan, geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusi. Meskipun sempat terdampak resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Nyatanya UMKM justru yang memiliki ketahanan tinggi dan berperan sebagai bantalan perekonomian nasional. Karena kemampuannya untuk bertahan pada periode tekanan dan dapat tumbuh kembali lebih cepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nanda mengingatkan bahwa dalam meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM. Ia mengungkapkan, Tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi, yang ditetapkan pemerintah.
“Salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM, yaitu memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri. Sayangnya, kesadaran pelaku UMKM masih rendah untuk melindungi kekayaan intelektual usahanya yang dapat menjadi aset bernilai,” ujarnya.
Menurut Nanda, melindungi KI sangat penting sebagai pelindungan hukum kepada pencipta KI. Juga atas hasil karya ciptanya tidak dicuri maupun ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.
“Sayangnya pelaku UMKM belum punya kesadaran lindungi inovasi dan kreatifitasnya. Kekayaan intelektual adalah intangible asset baik itu hak cipta, merek, indikasi geografis, rahasia dagang maupun desain. Hal ini penting buat daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya, ini yang harus dilindungi,” tegas Nanda. (BR/Arum)