Industri
Akibat Pembatasan PLTS Atap, Pelaku Usaha Kesulitan, PLN Berkomitmen Meningkatkan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan
BISNISREVIEW.COM – Sejumlah pelaku usaha di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mengeluh karena tengah mengalami kesulitan. Hal itu disebabkan adanya kebijakan yang tidak mendukung dan pembatasan pemasangan PLTS Atap oleh PT PLN.
Karena efek masuknya PLTS maupun PLTS Atap nanti akan ke sistem ini merupakan bagian intermiten, maka PLN harus menyiapkan kesiapan sistem dari sisi frekuensinya karena akan berpengaruh pada stabilitas, frekuensi, dan tegangan.
Hal itu dijelaskan EVP Aneka Energi Baru Terbarukan (EVP MEB) PT PLN Cita Dewi dalam acara webinar Peluncuran Studi dan Alat Hitung Levelized Cost of Electricity (LCOE) pada Jumat (24/2023).
Saat ini, kata Dewi, PLN melaksanakan pengembangan pembangkit PLTS mengacu pada RUPTL 2021-2030 yang mengamanatkan pemanfaatan pembangkit EBT secara keseluruhan sebesar 21,9 GW.
“Sejalan dengan regulasi yang ada, saat ini PLN melaksanakan bersama sub-holding PLN melakukan pengembangan PLTS Atap melalui peningkatan penerapannya,” terangnya.
Menurut Dewi, PLN berkomitmen dalam meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dari jenis pembangkit apapun termasuk dari PLTS Atap.
Perihal belum dilaksanakannya Permen ESDM PLTS Atap No 26 Tahun 2021, Cita menyatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan revisi regulasi tersebut. Namun, dia menegaskan, pemakaian PLTS Atap untuk sendiri diperbolehkan selama tidak masuk ke grid atau sistem ketenagalistrikan PLN.
Cita mengungkapkan, pekan depan PLN akan meluncurkan salah satu konsep baru pengadaan PLTS baterai. Konsep baru ini ialah, skema yang berbeda dari yang dijalankan saat ini, terkhusus perihal lahan dan lainnya.
“Kami harap bisa diikuti pengembangan yang ada. Konsep ini berbeda, paling cepat minggu depan akan dikeluarkan,” tandasnya. (BR/Arum)