Connect with us

Nasional

Aktivis Pergerakan Kecam Pelecehan Seksual yang Pelakunya Diduga Kapolsek Parigi

Foto Ilustrasi

BISNISREVIEW.COM – Pelecehan seksual terhadap perempuan kembali terjadi dan menimpah salah satu warga Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Sayangnya, pelaku yang diduga adalah Kapolsek Parigi itu sendiri, yang seharusnya menjadi pengayom rakyat. Perbuatan oknum kepolisian terhadap korban berinisial S telah mencoreng nama baik institusi polri sebagai penegak hukum.

Diketahui korban merupakan anak tersangka salah satu tahanan tindak pidana yang sedang menjalani penahanan di Polsek Parigi.

Dari keterangan yang dihimpun oleh para aktivis pergerakan yang tergabung di beberapa organisasi seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Liga Mahasiswa Untuk Demokrasi (LMND), Forum Pemerhati Pelayanan Publik (FP3) dan Amarah yang melakukan pendampingan kasus tersebut.

Peristiwa yang memalukan itu terjadi ketika korban bersama Ibunya datang  mengunjungi tahanan Polsek Parigi dimana Ayah Korban ditahan.

Mendengar laporan Korban, keluarga pun dibawah pendampingan organisasi KNPI, PPI, LMND, FP3, AMPK dan Amarah yang tergabung dalam satu Aliansi besar beberapa hari sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Propam Polres Parigi Moutong dengan nomor Laporan B/13/X/2021/POLRES PARIMO/ SI PROPAM.

“Awalnya saya datang dengan mama, Kapolsek berjanji akan bebaskan bapak saya jika saya mau tidur dengan dia “ ungkap S (korban) yang ditemui media usai melapor ke Propam Polres beberapa hari lalu, Parimo Jum’at (15/10/2021).

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Suprianto membenarkan adanya peristiwa ini. Tim internal Polda juga telah menelusuri kasus ini. “Iya betul,” kata Didik.

“Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebas tugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” jelas Didik.

Mahamuddin Ahmad selaku Wakil Ketua KNPI Sulawesi Tengah mengatakan, Parigi Moutong tengah berduka, prihatin dan sangat sedih dikarenakan kasus asusila yang dilakukan oleh pihak Anggota Kepolisian kepada masyarakat biasa.

Bukankah tugas dan kewajiban kepolisian itu mengayomi? Bukan justru menzholimi dengan iming-iming kebebasan atas tindakan pelanggaran hukum. “Saat ini tim kami sedang lakukan penjagaan secara bergantian di rumah korban yang ada di Desa Mertasari Kecamatan Parigi,” ujarnya.

“Kami mengantisipasi upaya lobi-lobi atau atur damai dari pihak yang terduga melakukan asusila itu dengan segala macam iming-iming dan seterusnya. Jika itu terjadi lagi, berarti kepolisian sebagai penegak hukum sudah terbuka mempertontonkan usaha jual beli hukum”, lanjut Putra Parigi Moutong itu.

Senada dengan itu Moh. Syafi’i selaku Ketua Pimcab PPI Parigi Moutong menegaskan, selain melakukan pendampingan di Polres Parimo, kasus ini kami terus kami kawal hingga ke pihak Polda Sulteng. Hal ini sebagai bentuk usaha kolektif bahwa hukum itu bisa runcing ke atas.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Negara ini. Jika perlu kami akan turun ke jalan secara bersamaan di buat mengawal proses tindaklanjut pemeriksaan kasus asusila ini”, tuturnya.

Sementara Moh. Rifal Tajwid selaku Koordinator FP3 mengatakan, kami tahu kepemimpinan Kapolda Sulteng saat ini memiliki segudang prestasi yang baik. Jangan sampai akibat kasus Asusila ini akan mencoreng nama baik Kepolisian secara menyeluruh.

“Saya pikir Kapolda Sulteng sependapat dengan kami, bahwa siapa pun yang bersalah termasuk bawahannya akan dikenakan sangsi berat secara internal institusi maupun hukum yang berlaku. Jika diabaikan akibatnya bisa fatal”, ucapnya.

Kasus asusila yang melibatkan salah satu anggota kepolisian ini mendapat perhatian khusus dari Moh. Awalunsyah A. Passau, BA selaku Dewan Hadat Mpatanggota Mparigi Maradika Malolo, kami sangat menyayangkan hal ini dilakukan oleh pihak penegak hukum itu sendiri. Harusnya mereka memberikan contoh bagaimana semestinya hukum itu cerminkan moral yang baik, bukan sebaliknya. Kami sedang tunggu perkembangan hasil pemeriksaan kasus ini.

“Jika sudah ada hasil pemeriksaan dan terbukti bersalah, kami akan berlakukan sangsi adat sesuai dengan hasil Keputusan Musyawarah Dewan Hadat Mpatanggota Parigi”, ucap Ketua Pemekaran Kabupaten Parigi Moutong itu.

Ade Arden sebagai salah satu aktivis yang tergabung dalam Aliansi besar Para aktivis menghimbau, jika ini terus dibiarkan, maka dengan cepat rakyat enggan percaya lagi kepasa penegak hukum. Jangan sampai akibat perlakuan satu orang akan melahirkan gelombang besar aksi rakyat.

“Kami percaya bahwa pihak Kepolisian adalah pilar hukum yang dapat memberikan titik terang dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya sendiri, olehnya semoga citra kepolisian tetap terjaga dengan membuktikan kasus ini lahirkan keadilan bagi rakyat biasa”, tutup Aktivis LMND itu. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional