Connect with us

Bisnis

BPOM Beri PPUK Ivermectin untuk Digunakan Sebagai Obat COVID-19 Sesuai Rekomendasi WHO

Kepala BPOM Penny Lukito

BISNISREVIEW.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat COVID-19.

Hal itu dilakukan sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan Ivermectin bisa digunakan untuk covid-19 dalam lingkup uji klinik.

Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) di Indonesia. Ivermectin tergolong sebagai obat keras.

Meski begitu, Penny menyebut, dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan COVID-19. Namun dia mengingatkan, hal tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021.

“Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO untuk memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Sehingga akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik,” ujar Penny melalui konferensi pers yang disiarkan di Youtube Badan POM RI, pada Senin (28/6/2021).

Dia menegaskan, pada prinsipnya PPUK tersebut merupakan dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk COVID-19, sekaligus memberikan akses pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus COVID-19 di Indonesia.

“Pendapat sama diberikan Badan Otoritas obat yang memiliki sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA) karena data uji klinik yang ada saat ini belum konklusif menunjang penggunaan Ivermectin untuk COVID-19,” jelasnya.

Lebih lanjut, Penny mengatakan, ada delapan Rumah Sakit yang akan melakukan uji klinik, yakni RSUP Persahabatan Jakarta, RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta, RSUD dr. Soedarso Pontianak, RSUP H. Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RSAU Dr. Esnawan Antariksa Jakarta, RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI Jakarta, dan Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Jakarta.

Dia juga mengatakan, apabila masyarakat membutuhkan Ivermectin, namun tidak dapat ikut dalam uji klinik, maka dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinik yang disetujui. Badan POM akan terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik, serta melakukan update informasi penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.

“Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online,” tegas Penny. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bisnis