Keuangan
Dirjen Pajak: Aturan Teknis Pajak Natura yang akan Tertuang dalam PMK Masih dalam Proses Finalisasi
BISNISREVIEW.COM – Terkait aturan teknis pajak natura atau pajak kenikmatan yang tak kunjung diterbitkan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan bahwa aturan teknis pajak natura yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu masih dalam proses finalisasi.
“Prosesnya saat ini sedang dalam finalisasi, segera kalau sudah ditandatangani oleh Bu Menteri Keuangan [Sri Mulyani], kami undangkan,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar secara virtual, Senin (26/6/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 yang terbit akhir tahun lalu, karyawan diwajibkan menghitung dan membayar sendiri Pajak Penghasilan (PPh) terutang atas natura dan kenikmatan yang diterima dari perusahaan sepanjang 2022.
Sementara itu, mulai 1 Januari 2023, perusahaan wajib memotong secara langsung atas PPh atas imbalan natura atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Akan tetapi, implementasi tersebut dibayangi ketidakpastian lantaran aturan teknis yang mengatur secara rinci terkait objek pajak baru itu belum ditentukan.
Suryo menerangkan bahwa PMK terkait pajak natura bakal memerinci mekanisme pengaturan pemotongan dan pemungutan, serta daftar natura yang dikecualikan dari objek pajak.
“Untuk itu nantinya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan segera menyampaikan materi pengaturan kepada wajib pajak jika PMK tersebut sudah ditandatangani oleh Sri Mulyani,” terangnya.
Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, mulai dari natura yang dikecualikan dari objek pajak hingga tata cara penilaian natura.
“Aturan teknis pajak natura yang tidak kunjung diterbitkan lantas membuat kalangan pemerhati pajak menduga adanya tarik-menarik kepentingan antara pemerintah dengan pengusaha. Kemungkinan besar ada tarik-menarik antara pemerintah dengan pengusaha sehingga aturan pajak atas natura ini molor,” papar Fajry.
Menurut Fajry, dampak penerapan pajak natura bagi penerimaan tidak begitu signifikan. Dia mengkalkulasi potensi penerimaan bersih dari pajak natura hanya Rp1,6 triliun. Adapun dampak bagi penerimaan akan sangat bergantung pada batasan natura yang akan dikenakan.
“Semenjak awal kami melihat jika tujuan awal dari pajak natura adalah untuk memberikan keadilan, mengingat sebagian besar penerima manfaat dari natura adalah kelompok berpendapatan tinggi,” pungkasnya. (BR/Arum)