Connect with us

Industri

E-Notary Sebagai Gagasan Masa Depan, Analis: Perlu Mendapat Respons Positif

Analis dan Penulis dari Alumni Universitas Padjadjaran Program Doktoral Nanda Dwi Riskia

BISNISREVIEW.COM – Sejalan dengan tuntutan tugas jabatan Notaris yang menghendaki pelayanan lebih cepat, mudah dan tidak berbelit-belit yang kesemuanya sebagai bentuk inovasi sistem digitalisasi yang bertujuan memberikan kemudahan informasi maupun komunikasi berupa pelayanan publik terbaik kepada masyarakat sejalan dengan kemajuan sistem elektronik.

Analis dan Penulis dari Alumni Universitas Padjadjaran Program Doktoral Nanda Dwi Riskia mengatakan, bila dilihat dari peran dan fungsi Notaris Elektronik atau yang disebut dengan  Electronic Notary (e-Notary) merupakan sebuah konsep masa depan. Pasalnya, mampu memberikan kemudahan bagi pelayanan masyarakat.

“Maka dari itu, saya berharap perlu adanya respons positif atas keberadaan e-Notary sebagai sebuah jawaban dari era digitalisasi, teknologi informasi dan komunikasi yang telah mengalami transformasi luar biasa,” kata Nanda kepada Bisnisreview.Com, Selasa (14/9/2021).

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, tambah Nanda, telah mempengaruhi pelaksanaan tugas jabatan Notaris yang berdasarkan kewenangannya akan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang juga harus beradaptasi mengikuti perkembangan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

“Dalam bentuk media elektronik terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris yang seringkali disebut sebagai e-notary atau dikenal juga sebagai cyber notary,” jelasnya.

Menurut Nanda, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perluasan teknologi yang terjadi yaitu: Teknologi terdiri dari informasi yang mampu mengaplikasikan semua tahapan dari perencanaan, organisasi, dan operasi suatu industri atau perusahaan (komersial) dengan segala aktifitasnya.

“Teknologi mempunyai kontribusi untuk membuat setiap tahapan yang mencakup perencanaan, organisasi dan operasi kegiatan suatu industri atau perusahaan; maka teknologi tidak hanya terdiri dari scientific knowledge, tetapi pengetahuan bisnis atau organisasi.Teknologi bisa berupa teknologi yang berwujud (bertubuh) dan tidak berwujud,” papar Nanda.

Lebih lanjut, Nanda meminta agar Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum.

“E-Notary yang secara sederhana dapat diterjemahkan Notaris yang menurut ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dikenal sebagai pejabat umum yang mendapatkan kewenangan atribusi dari Negara untuk menjalankan sebahagian tugas pemerintahan di bidang hukum keperdataan,” terangnya.

Selain e-Notary, Nanda juga menjelaskan soal Cyber notary. Secara Yuridis, kata Nanda, Cyber notary merupakan konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para Notaris untuk membuat akta autentik dalam dunia maya serta menjalankan tugasnya setiap hari.

“Cyber notary juga dimaksudkan untuk memudahkan atau mempercepat pelaksanaan tugas dan kewenangan Notaris dalam membuat akta autentik mengenai semua perbuatan atau perjanjian atau ketetapan yang diharuskan Undang-Undang atau apa yang dikehendaki para pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik,” ulasnya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Industri