Bisnis
Harus Tahu Ya! RUU PPSK yang Beredar di Masyarakat Merupakan Dokumen Tidak Resmi
Anggota Komisi XI DPR RI itu mengusulkan agar pemerintah tidak merevisi habis undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
BISNISREVIEW.COM – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang saat ini beredar di masyarakat itu merupakan dokumen tidak resmi.
Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengaku belum menerima draf dari pemerintah.
Ia mengklaim draf yang selama ini beredar di masyarakat merupakan dokumen tidak resmi.
“Drafnya dari pemerintah belum kirim dan saya tidak tahu kok banyak yang mengkonfirmasi draf itu ke saya. Draf yang beredar saat ini tidak resmi,” ungkapnya pada webinar Infobank Selasa, (30/3/2021).
Politisi Golkar, Dapil Jawa Timur II itu mengusulkan agar pemerintah tidak merevisi habis undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
“Saya usul yang dibongkar jangan UU OJK, BI, dan LPS, tapi UU Keuangan Negara bagaimana kebijkan fiskal diambil supaya sinergis,” ucapnya.Walau begitu, RUU telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dari RUU tersebut adalah rencana revisi kewenangan beberapa lembaga, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (BR/Arum)