Connect with us

Nasional

HNW Nilai Luapan Kemarahan Risma di Depan publik Tidak sesuai Etika Pemerintahan dalam TAP MPR

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid

BISNISREVIEW.COM – Menteri Sosial Tri Rismaharini kembali meluapkan amarahnya di depan publik, kali ini bahkan marah besar pada saat melakukan kunjungan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait pendataan dan distribusi bantuan sosial.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, meluapkan kemarahan di depan publik sebagaimana dilakukan Risma tidak sesuai dengan Etika Pemerintahan dalam TAP MPR, apalagi kejadian tersebut langsung mengundang kecaman dari Gubernur Gorontalo dan masyarakat luas.

“Mensos sudah pernah marah-marah di depan publik, setidaknya kepada pejabat Pemerintah di Jember, Bandung, Riau, dan kini di Gorontalo. Memang data bansos bermasalah di daerah perlu diperbaiki, tapi tentunya tidak dengan marah-marah yang tidak menyelesaikan masalah, bisa dengan cara yang lebih elegan, apalagi yang harus bertanggung jawab bukan hanya Pemda, melainkan juga Kemensos,” kata HNW dalam keterangannya, Minggu (3/10/2021).

HNW mengingatkan Mensos bahwa di MPR ada TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih berlaku, dan seorang Menteri harusnya menjadi bagian dari pejabat yang memberikan teladan dalam menjalankan Etika tersebut.

HNW mendesak Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau bahkan Presiden sebagai atasan Menteri Sosial memberikan teguran langsung kepada Mensos, untuk menenangkan kekecewaan atau keresahan yang muncul di masyarakat, dan agar kejadian serupa tak berulang pada kemudian hari.

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Sosial ini menilai, permasalahan data bantuan sosial memang harus segera diselesaikan.

Hal itu diperlukan kerja sama yang kondusif, karena tanggung jawabnya tidak hanya ada pada pemerintah daerah, melainkan juga Kemensos.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah menyampaikan pendaftaran atau perubahan data kepada Kementerian Sosial, lalu Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi dan data tersebut ditetapkan oleh Menteri serta menjadi tanggung jawab Menteri.

HNW melihat Kementerian Sosial juga belum maksimal menjalankan tugasnya terkait verivali data Pemda. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional