Hukum
Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Lantaran Gunakan Uang Palsu

Bisnisreview.com — Bekasi Jawa Barat – Seorang ibu rumah tangga di kota Bekasi ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota, lantaran menggunakan uang palsu saat akan mengirim uang melalui jasa pengiriman uang daring. Tersangka memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari aplikasi percakapan Telegram.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan bahwa tersangka diamankan ketika melakukan transaksi di jasa pengiriman uang, di Jalan Raya Jati Bening, Pondok gede, Kota Bekasi.
” Tersangka kita amankan atas dasar laporan warga, saat melakukan transfer uang palsu nya di sebuah jasa pengiriman uang pada hari Senin kemarin. ” Ungkap kapolres saat gelar perkara. Rabu (08/12/2021).
Baca juga : https://bisnisreview.com/mau-tau-cara-staking-velo-di-evry-finance/
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan sejumlah uang palsu dengan cara membeli secara daring diaplikasi telegram. Tersangka membeli uang palsu sebanyak enam juta rupiah seharga dua juta rupiah uang asli.
” Pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli melalui online, dengan sistem paket. Uang asli senilai dua juta rupiah, tersangka mendapatkan uang palsu senilai enam juta. ” lanjut Aloysius. (BR/Red)
