Hukum
Injak Kepala Warga Papua, Dua Oknum TNI AU Ditetapkan Sebagai Tersangka

BISNISREVIEW.COM – Aksi kekerasaan yang dilakoni dua oknum TNI Angkatan Udara (AU) terhadap seorang warga Papua terus berjalan. Kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah memastikan, proses hukum kepada kedua anggotanya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” ujar Indan Kamis (29/7/2021).
Ia mengungkapkan, saat ini proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. TNI AU memastikan proses hukum akan berjalan adil dan transparan.
“Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Indan.
Sebelumnya, aksi kekerasaan dilakukan oleh 2 oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) di Merauke, Papua. Mereka terlihat menginjak seorang warga asli Papua setelah terjadi perselisihan. Korban diduga mengidap gangguan bicara atau tunawicara.
Peristiwa ini terekam oleh sebuah video pendek. Dalam tayangan terlihat jika korban sedang beradu mulut dengan warga lainnya. Tak lama dari itu dua oknum TNI AU menghampiri korban.
Salah satu pelaku langsung memiting tangan pelaku. Kemudian korban ditarik ke pinggir jalan, lalu ditengkurapkan di atas aspal. Satu pelaku langsung menginjak bagian punggung korban, sedangkan satu lainnya menginjak di bagian kepala.(BR/Arum)
Sumber : Jawapos
