Connect with us

Bisnis

Jika Ingin Besarkan Target Pasar Online E-Commerce, Pelaku UMKM Online Harus Memiliki NIB

Salah satu pelaku UMKM Online sedang mempersiapkan pengiriman produk (foto ilustrasi)

BISNISREVIEW.COM – Jika ingin membesarkan target pasarnya di platform online, pelaku UMKM online didorong untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena hal ini sudah menjadi syarat perusahaan e-commerce.

Bisnis online boleh dibilang gampang-gampang susah. Terlihat mudah dan instan, tapi tentunya membutuhkan fokus dan usaha yang tidak sedikit.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM RI Tina Talisa menjelaskan dengan NIB, pemilik bisnis online punya kepemilikan atas legalitas usaha. Maka, katanya, bisnis yang dikembangkan bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan bisa mengakses berbagai sumber permodalan.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/gangguan-terhadap-ekspor-minyak-dan-produk-olahan-rusia-harga-minyak-naik/

“Pelaku usaha itu kalau disuruh mendaftar NIB biasanya takut jika dipungut pajak. Tenang saja, itu belum waktunya UMKM yang masih skala kecil sudah dipajaki,” ujarnya dalam Konferensi Pers ‘Hari Perempuan Sedunia’, Senin (6/3/2023).

Nilai yang dikenakan pajak itu, tambah dia, merupakan nilai yang lebih. “Kita ilustrasikan lagi ya. Misal, pelaku UMKM sebulan punya omzet Rp50 juta, setahun Rp600 juta. Jadi, yang kena pajak Rp500 juta kurang Rp600 juta, ya hasilnya Rp100 juta. Lalu Rp100 juta diambil 0,5 persennya. Berarti, cuma Rp500.000 kemudian dibagi 12 bulan, artinya hanya Rp40.000 per bulan,” ungkap Tina.

Proses penerbitan NIB itu sendiri hanya memakan waktu selama tujuh menit, yang terhitung dari awal mulai proses pendaftaran, namun dengan catatan seluruh data pendaftaran lengkap.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/sentimen-pasar-masih-diselimuti-implikasi-pengumuman-sejumlah-data-ekonomi-ihsg-melemah-tipis/

“Saat ini sudah sangat mudah, pelaku usaha terutama ibu-ibu yang notabene sudah tua hanya butuh NIK dan nomor ponsel yang terhubung WhatsApp saja,” tuturnya.

Tina menjelaskan, UMKM yang wajib dikenakan pajak hanya yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun, di mana PPh final UMKM hanya sebesar 0,5 persen.

“Jadi, misal temen-temen omzet 30 juta perbulan, berarti satu tahun bisa Rp360 juta, itu berarti belum kena pajak,” ujarnya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bisnis