Connect with us

Nasional

Jokowi: Hingga Saat Ini Pemerintah Belum Memutuskan untuk Mendorong Revisi UU Tentang Peradilan Militer

BISNISREVIEW.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal itu disampaikannya usai memberikan pidato di Peringatan HUT ke-56 Asean, Nusantara Hall, Gedung Sekretariat Asean, Selasa (8/8/2023).

Saat ditanyakan mengenai sikap pemerintah terkait wacana revisi UU Peradilan Militer yang saat ini sedang mengemuka, dia menjawab singkat belum ada keputusan soal itu. “Belum, belum sampai ke sana,” ujarnya di Gedung Sekretariat Asean, Selasa (8/8/2023).

Untuk diketahui, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: https://bisnisreview.com/dorong-pembiayaan-umkm-tanpa-agunan-sejalan-dengan-tren-pemerintah-alokasikan-kur-sebesar-rp450-triliun/

Sebelumnya Henri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama. Alhasil, sejumlah pihak pun mendesak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasalnya, ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.

Saat dimintai tanggapan seputar hal ini, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menilai wajar adanya revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah UU. “Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Dalam waktu sekian lama, biasanya setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasakan untuk direvisi,” ujarnya dikutip melalui Youtube Sekretariat Wapres, Jumat (4/8/2023).

Wapres Ke-13 RI pun berpendapat, revisi UU Peradilan Militer adalah sebuah kewajaran, yakni agar hal-hal yang perlu disempurnakan sehingga lebih sesuai dengan tuntutan keadaan.

Baca Juga: https://bisnisreview.com/terkait-pembangunan-akses-jalan-dari-dan-menuju-stasiun-stasiun-kcjb-erick-thohir-bilang-begini/

Oleh karena itu, Wapres asal Tangerang itu mengatakan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD sudah tepat, bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang.

Menurutnya, proses revisi tersebut perlu berlanjut, sebab ketentuan-ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman. “Saya kira silakan terus berjalan (revisi UU Nomor 31) dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi,” pungkas Ma’ruf.(BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional