Connect with us

Hukum

JPU Dakwakan Mantan Penyidik KPK Bersama Rekan Pengacara Terima Suap Senilai Rp11.025.077.000 dan 36.000 Dolar

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa terima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS. (Foto : Arie Dwi Satrio)

BISNISREVIEW.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Hal itu dikatakan Jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan untuk Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (13/9/2021). Uang suap yang diterima Stepanus berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS,” ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Jaksa Lie membeberkan, uang Rp11 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ucap jaksa Lie.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum