Nasional
Kasus Covid-19 Makin Terkendali, Pemerintah DKI Izinkan Penumpang Angkutan Umum Tidak Memakai Masker
BISNISREVIEW.COM – Dinas Perhubungan DKI Jakarta membolehkan penumpang yang sehat tidak memakai masker dalam angkutan umum. Hal itu dilakukan seiring dengan semakin terkendalinya Kasus Covid-19 di DKI Jakarta sehingga pemerintah mulai melonggarkan banyak hal terkait protokol kesehatan.
Aturan baru itupun diatur dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
”Aturan baru itu berlaku mulai Jumat (9/6/2023) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (12/6/2023).
Dalam surat yang ditandatangani Syafrin Liputo tanggal 9 Juni 2023 itu, salah satu butirnya memuat aturan baru tersebut. Disebutkan, “Bahwa diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.”
Meski aturan baru berlaku, kata Syafrin, ia mengharapakan seluruh pelaku perjalanan di wilayah DKI Jakarta tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. “Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” katanya.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menyatakan, meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT Jakarta, pengguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat, seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta.
Pratomo menambahkan, untuk tetap memberikan layanan yang sehat, aman, dan nyaman, serta menyediakan perlindungan melalui upaya preventif dan promotif dalam pelaksanaan protokol kesehatan, PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau cairan pembersih di stasiun.
Aturan tersebut juga berlaku di armada bus Transjakarta. ”Berdasarkan arahan dari Pemprov DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan Transjakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada Transjakarta apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, jika pelanggan merasa kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri.
Dalam SE Kepala Dinas Perhubungan itu, aturan tersebut juga berlaku untuk LRT Jakarta. Berlaku juga untuk seluruh operator dan pengelola fasilitas transportasi di DKI Jakarta.(BR/Arum)
