Connect with us

Bisnis

Kasus Dugaan Pelanggaran Bunga Pinjol, KPPU Telah Menetapkan 44 P2P Lending Sebagai Terlapor

BISNISREVIEW.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menaikan status kasus dugaan pelanggaran bunga pinjol oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ke tahap penyelidikan. Hal tersebut ditetapkan melalui Rapat Komisi pada 25 Oktober 2023.

Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU mengungkap dalam tahap penyelidikan tersebut pihaknya telah menetapkan 44 fintech peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor. Mereka diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga.

“KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran,” kata Gopprera dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: OJK Sebut Joki Pinjol Menimbulkan Masalah-Masalah Baru pada Industri Termasuk Kredit Macet

Gopprera mengatakan setiap pelaku usaha fintech P2P lending idealnya menjalankan usahanya secara lebih efisien, sehingga mampu menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen.

Adapun penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari kedepan. KPPU juga tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor, bergantung pada alat bukti yang diperoleh.

“Pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara,” ungkap Gopprera.(BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bisnis