Connect with us

Pertambangan

Kementerian ESDM: Produksi Batubara Tahun Ini Meningkat 663 Juta Ton

Produksi Batubara

BISNISREVIEW.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis, produksi batubara di tahun 2023 meningkat. Di mana, produksi batubara di tahun ini dipatok sebesar 694,5 juta ton.

Hal itu dikatakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria. Menurut Lana, target produksi batubara untuk tahun ini meningkat ketimbang target tahun 2022 yang sebesar 663 juta ton. Adapun, merujuk Minerba One Data Indonesia (MODI), realisasi produksi pada tahun lalu mencapai 684,87 juta ton.

Saat ini sebanyak 749 perusahaan telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) dari Kementerian ESDM.

Sementara itu, sisanya sebanyak 263 perusahaan mengajukan target produksi yang lebih rendah untuk tahun ini. Lana mengungkapkan, dari total target produksi sebesar 694,5 juta ton pada tahun ini, sebanyak 517,7 juta ton akan dialokasikan untuk pasar ekspor dan sebanyak 176,8 juta ton untuk pasar domestik.

Lana menambahkan, ada sejumlah faktor yang akan mempengaruhi produksi batubara pada tahun ini. Antara lain, harga acuan batubara yang masih tinggi, kewajiban pasokan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) dan adanya penugasan pemenuhan DMO untuk PLN, industri semen dan pupuk.

Kemudian, potensi permintaan pasar global, masih berlanjutnya konflik Rusia-Ukraina dan kondisi cuaca.

Sebelumnya Kementerian ESDM memasang target produksi batu bara pada tahun depan atau 2023 hampir 700 juta ton atau tepatnya 694 juta ton. Alasannya, karena permintaan domestik akan kebutuhan batu bara semakin meningkat.

“Rencana produksi batu bara tahun 2023 sebesar 694 juta ton. Karena kebutuhan domestik meningkat,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria, Selasa (20/12/2022).

Lana mengungkapkan berkenaan dengan rencana ekspor ke negara Eropa akan disesuaikan dengan keamanan pasokan dalam negeri terlebih dahulu. Setelah itu, batu bara selebihnya akan diekspor oleh pelaku usaha sesuai dengan kesepakatan business to business.

“Indonesia hanya mengamankan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri dan ketika kebutuhan dalam negeri sudah aman, selebihnya dapat diekspor oleh pelaku usaha sesuai kesepakatan bisnis to bisnis,” ujarnya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Pertambangan