Connect with us

Hukum

Kepengurusan HIPKABI 2023-2028 digugat di Pengadilan Negeri Jaktim

BISNISREVIEW.COM, Jakarta — Perintis pembentukan Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia (HIPKABI) Sukendar, menggugat kepengurusan HIPKABI periode 2023-2028 di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Rabu (15/5/2024).

Usai sidang, Sukendar mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan kepengurusan Hipkabi 2023-2028 karena ada kejanggalan dan ketidaksesuaian dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Hipkabi.

“Proses Kongres Nasional (Konas) Hipkabi yang digelar di Jawa Timur pada awal Juni 2023 mengesampingkan AD/ART yang ada. Bahkan, menggunakan aturan organisasi profesi lain. Hipkabi sudah memiliki badan hukum yang jelas. Ini kan aneh,” kata Sukendar yang merupakan anggota Hipkabi itu.

Dia pun kecewa dengan penyelenggaraan Konas dalam pemilihan kepengurusan baru Hipkabi periode 2023-2028. Dalam kongres itu, Suatmaji kembali terpilih sebagai Ketua Hipkabi.

Sukendar berharap Hipkabi kembali ke jalan yang lurus dan benar yang berpatokan kepada AD/ART yang telah dibentuk.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat (Sukendar), Eli Bungriyando mengatakan pelaksanaan Kongres Nasional Hipkabi yang telah digelar Juni 2023 itu mengacu pada organisasi profesi lain.

Padahal, lanjut dia, seharusnya pelaksanaan kongres Hipkabi itu mengacu pada AD/ART yang ada karena Hipkabi telah memiliki akte pendirian.

Oleh karena itu, melalui persidangan di Pengadilan Negeri ini pihaknya meminta agar dilakukan Kongres Nasional Luar Biasa Hipkabi untuk menentukan kepengurusan baru yang berdasarkan pada AD/ART Hipkabi.

“Kami juga minta agar SK yang telah dikeluarkan dalam kepengurusan Hipkabi periode 2023-2028 dibatalkan,” kata pria yang disapa Manik itu. Sidang itu pun akan dilanjutkan pada Rabu (29/5).(BR/Arini)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum