Connect with us

Hukum

KPK Meduga Transaksi Pungli Di 4 Rutan Korupsi Menggunakan Rekening Bank Pihak Ketiga

BISNISREVIEW.COM – Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak luar pada praktik pungli tersebut. KPK menduga adanya transaksi pemungutan liar (pungli) yang menggunakan rekening bank pihak ketiga.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bakal mendalami kemungkinan apabila praktik pungli juga terjadi di rutan lainnya.

Ghufron mengatakan, KPK tengah mendalami praktik pungli yang awalnya ditemukan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih. Rutan tersebut merupakan satu dari empat rutan cabang KPK, dengan tiga lainnya yaitu Rutan Kavling C1, Pomdam Jaya Guntur, dan Puspomal.

“Semuanya masih didalami. KPK kan memiliki empat rutan dan semuanya masih proses pemeriksaan apakah hanya menyasar obyeknya kepada rutan yang di sini ataupun di luar,” kata Ghufron kepada wartawan, dikutip Kamis (22/6/2023).

Pimpinan KPK itu lalu menjelaskan bahwa dugaan itu masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Seperti diketahui, perkara pungli tersebut sudah naik ke tahap penyidikan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Ya sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” jelasnya.

Praktik pungli yang pertama kali ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu, lanjut Ghufron, saat ini masih ditemukan melalui transaksi perbankan. Oleh karena itu KPK pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri lebih lanjut mengenai transaksi tersebut.

Ghufron bahkan menduga praktik serupa di rutan cabang KPK sudah tumbuh subur sejak lama dengan menggunakan transaksi uang tunai.
“Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan. Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dewas sebelumnya mengungkap praktik pungli di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih. Nilai sementara mencapai Rp4 miliar.

Pungli itu ditemukan saat Dewas melakukan sidak di seluruh rutan cabang KPK. Berawal dari temuan itu, kini perkara tersebut ditindaklanjuti secara disiplin kepegawain, hingga secara hukum melalui penyelidikan oleh KPK. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum