Politik
Kuasa Hukum AHY Khawatir Gugatan Mantan Kader Ke PTUN Hambat Verifikasi dan Kestabilan Partai Demokrat
BISNISREVIEW.COM – Pihak Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sedang menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh mantan kader Partai Demokrat soal keputusan SK Menteri Hukum HAM (Menkumham) terkait hasil kongres Partai ke lima tahun 2020.
Diketahui gugatan itu dilayangkan oleh mantan kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT.
Anggota kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY, Bambang Widjojanto mengaku, pihaknya merasa khawatir dengan adanya polemik di dalam kubu partai berlogo Mercy itu.
Bambang menyebut, kekhawatiran itu muncul mengingat dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi partai politik untuk Pemilu mendatang.
“Jadi yang saya khawatirkan adalah ini (gugatan) sedang mencari-cari (hambatan) apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi apa yang disebut dengan verifikasi partai politik,” kata Bambang kepada awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Dirinya menilai, langkah gugatan ini juga berpotensi dapat mengganggu kestabilan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.
Sebab kata dia, upaya seperti ini bisa dilakukan siapapun untuk membuat partai politik tidak stabil.
“Apakah ini cara untuk men-destabilisasi (membuat tidak stabil Partai) proses yang sedang berjalan,” kata dia.
Atas hal itu pihaknya kata pria yang karib disapa BW itu akan mendengarkan seluruh keterangan ahli yang dihadirkan penggugat dalam hal ini mantan kader Partai Demokrat pada sidang hari ini.
Kata dia, nantinya Partai Demokrat akan menyikapi pernyataan tersebut yang dinilainya tidak memiliki legal standing. (BR/Arum)