Connect with us

Hukum

Kuasa Hukum Joko Trio Suroso Sebut Ada Yang Aneh Dalam Kasus PDAM Kota Manado

Keterangan foto : Iwan Ridwan Empon Wikarta, SH selaku Kuasa hukum Joko Trio Suroso (menggunakan topi) bersama Hendrik Aryanto, SH, MH (Kiri) dan dari pihak keluarga Muchtarudin Rahmanto (Kanan), dalam jumpa Pers.


BISNISREVIEW.COM, Jakarta — Iwan Ridwan Empon Wikarta, SH selaku Kuasa hukum Joko Trio Suroso menilai ada yang aneh dalam kasus tipikor tuduhan dugaan korupsi dana pengelolaan aset PDAM Pemkot Manado dengan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda).

Dikatakannya, dalam tindak pidana korupsi, unsur yang harus ada adalah unsur kerugian negara. Sedangkan dalam kasus ini unsur yang dijadikan kerugian negara adalah hutang.

“Ini sangat aneh.” Tidak ada satupun ketentuan yang mengatakan bahwa hutang itu adalah kerugian negara,” ungkap Iwan Ridwan Empon Wikarta, SH kepada insan Media dibilangan Jakarta Selatan Jumat (13/10/2023).

Iwan menceritakan kronologi kasus yang menimpa kliennya Joko Trio Suroso. Kasus ini berawal dari kerjasama antata PDAM Pemkot Manado dengan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) yang ditandatangani dalam suatu Corporate Agrement pada tanggal 22 Oktober 2005 lalu.

Dalam perjanjian kerjasama antara PDAM Pemkot Manado dengan WMD Belanda tersebut melahirkan suatu perusahaan join venture yang diberi nama PT Air Manado. Untuk modal awal perusahaan tersebut, PDAM Pemkot Manado berhutang kepada Group WMD Belanda sebesar €935.000 Euro.

Setelah perjanjian kerjasama ditandatangani, PT Air Manado mengambil alih pekerjaan dari PDAM Pemkot Manado. Setelah berjalan selama 15 tahun dan diperiksa bersama BPKP, total hutang PT Air Manado telah mencapai Rp 132 miliar.

Perjanjian kerjasama ini berlangsung selama 15 tahun. Ketika perjanjian ini akan berakhir terdakwa Joko Trio Suroso meminta kepada PDAM Kota Manado untuk menyelesaikan semua hutang-hutangnya. Namun Dirut PDAM Kota Manado pada saat itu mengatakan PDAM tidak punya hutang.” ungkapnya.

Selain itu menurut Iwan kasus ini diduga ada rekayasa, perjanjian ini dikatakan tidak syah, penyidik mendasarkan pada legal opini dari Kejati Sulawesi Utara tahun 2004. Masuknya WMD Belanda tersebut tanpa tender sehingga perjanjian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang dan menjadi tidak syah,”

Sementara dalam kesempatan yang sama Hendrik Aryanto, SH, MH mengatakan bahwa persoalan ini terlalu dibuat- buat. Persoalan ini diduga ada yang merekayasa.

“Tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut, melainkan utang dari PDAM Manado ke pihak WMD Belanda. Perjanjian ini telah disaksikan oleh duta besar kedua negara artinya disini negara hadir. Mana mungkin investasi bodong,” tegasnya

Hendrik berharap kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan warning dan pengawasan serta penindakan kepada penegak-penegak hukum yang zalim karena motif tertentu kepada rakyat bisa dicegah dan diberhentikan,” harapnya.(BR/Arn)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum