Hukum
Kuasa Hukum Menyayangkan, Sidang Gugatan Praperadilan Hasbi Hasan Ditunda
BISNISREVIEW.COM – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan kembali ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak KPK kembali tidak hadir, hakim pun akan memanggil KPK dengan peringatan.
Kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail menyayangkan penundaan tersebut. Meski demikian, dia mengaku setuju sidang dilanjutkan pada 3 Juli mendatang.
“Ditunda lagi yang kemudian karena minggu depan itu ada beberapa, ada dua hari yang harus libur karena Idul Adha maka oleh hakim diputuskan untuk sidang dilanjutkan tanggal 3 juli. Dan kami setuju tentnag itu,” kata Maqdir, Senin (19/6/2023)
“Meskipun terus terang saya menyayangkan sikap menunda-nunda persidangan ini karena bagaimanapun juga kan kita pahami bahwa justice delay is justice denied,” lanjutnya.
Maqdir merasa penundaan ini tidak fair lantaran KPK kerap menguber orang untuk diperiksa tapi tidak hadir saat praperadilan. Dia berharap sidang selanjutnya KPK bisa hadir.
“Itu yang harus kita lihat sementara pada pihak lain, temen-temen di KPK kan selalu menguber-uber orang untuk diperiksa tapi ketika hal-hal seperti ini disampaiakan mustinya mereka berlaku seimbang, berlaku adil terhadap putusan seperti ini. Janganlah orang dipaksa untuk segera hadir sementara mereka mencoba untuk selalu menghindar saya kira ini enggak fair,” jelasnya.
“Ya bisa saja itu terjadi (khawatir pokok perkara diajukan) itu bisa saja terjadi meskipun saya sih menganggap bahwa ya saya berharap mereka punya itikad baik dalam arti bahwa bukan itu yang mereka kejar gitu loh ya,” imbuhnya.
Menurut Hakim Tunggal Alimin R Sujono, sidang ditunda lantaran pihak KPK kembali tidak hadir, hakim pun akan memanggil KPK dengan peringatan.
“Tanggal 3 Juli apabila termohon tidak hadir kita akan lanjutkan. Kita tunda 3 Juli termohon dengan peringatan,” kata Alimin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Hakim sempat menyebut pihak termohon tidak bisa hadir lantaran ada sidang praperadilan lain. Pihak termohon juga mengirimkan surat untuk penundaan sidang.
“Pihak tergugat mengirim surat kembali alasan tidak bisa hadir karena ada praperadilan di Pekanbaru,” ujarnya. (BR/Arum)