Connect with us

Hukum

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Penasihat Hukum: Bakal Banding Karena Vonis Kliennya Sangat Berat

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara

BISNISREVIEW.COM – Penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, menyatakan bakal banding atas vonis 15 tahun penjara kliennya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Irawan menyebut vonis kliennya sangat berat. Sebab, dia meyakini kliennya bukan pihak yang mesti bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Kami yakin Kuat Ma’ruf ini sama sekali bukan pihak yang ikut bertanggung jawab apalagi dihukum dengan masa hukuman 15 tahun, ini sangat berat,” kata Irwan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Atas hal itu, dia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim.

“Oleh karena itu kami pastikan proses selanjutnya untuk banding,” kata dia.

Adapun Kuat dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Hal memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengaku bersalah dan memosisikan tidak tahu menahu dan tidak merasa menyesali perbuatan.

Hal meringankan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Kuat Maruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis Hakim menyebut vonis dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan dan unsur dengan perencanaan terlebuh dahulu sebelum merampas nyawa Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP terbukti secara hukum.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa terbukti secara hukum,” ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023.

Pertimbangan berikutnya juga sesuai dengan tuntutan jaksa pada 16 Januari lalu yang menjelaskan keterlibatan Kuat yaitu mengetahui rencana dan menyaksikan langsung eksekusi Brigadir J juga membantu menutup pintu jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk meredam suara tembakan.

“Terdakwa tanpa dikomandoi naik ke lantai dua, menutup gorden dan pintu serta turun ke lantai satu dan melakukan hal yang sama yang maksudnya tentulah untuk mengamankan situasi agar apa yang terjadi di rumah dinas duren tiga,” ujar Morgan. (BB/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum