Connect with us

Politik

LIMA WALI Duga Ada Kejanggalan dalam Proses Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sumut

BISNISREVIEW.COM – Koordinator Lingkaran Mahasiswa Pengawal Pemilu (LIMA WALI ) Andil Akbar mengungkapkan, Seleksi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (Sumut) yang sudah melewati beberapa tahap diduga banyak kejanggalan yang terjadi selama proses seleksi. Seperti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona II.

Andil Akbar mengatakan ada beberapa hasil temuan dan laporan masyarakat dimana terdapat peserta yang lolos seleksi administrasi meski tercatat sebagai
pengurus partai politik peserta Pemilihan Umum 2024.

“Ada yang tercatat sebagai pengurus partai politik bahkan sekarang sudah mengikuti tes kesehatan dan wawancara,” kata andil akbar dalam keterangannya diterima Bisnisreview, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: https://bisnisreview.com/bahas-kerja-sama-dengan-pt-rekayasa-industri-erick-thohir-panggil-dirut-dan-komisaris-utama-pertamina/

Seleksi Zona II digelar untuk Bawaslu di kabupaten Karo, Langkat, Simalungun, Kota Binjai dan Pematang Siantar. Menurut Andil, sejatinya tim seleksi bisa memastikan nama-nama peserta yang lolos tidak terafiliasi dengan partai politik atau menjadi penngurus parpol peserta pemilu pada Pemilu 2024.

“Kalau di SIPOL, sudah kita check namanya memang tidak ada, tapi kita menerima laporan dari masyarakat kalau yang bersangkutan merupakan pengurus bahkan menjabat sebagai wakil ketua salah satu parpol peserta pemilu, yang dimana SK Kepengurusan Parpol tersebut ditetapkan pada 25 Mei 2022, Artinya yang bersangkutan sudah melanggar salah satu syarat calon anggota bawaslu yang tercantum dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana peserta harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon,”paparnya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Politik