Connect with us

Bisnis

LIPI Sebut THR Pertama Kali Diadakan di Era Kabinet Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo

Foto Ilustrasi

Hari raya Idul Fitri atau Lebaran menjadi momen paling ditunggu oleh masyarakat, khususnya bagi para pekerja. Selain bisa libur panjang, tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu tradisi yang biasa didapat oleh karyawan di Indonesia.

BISNISREVIEW.COM – Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) menyebutkan bahwa tunjangan hari raya (THR) pertama kali diadakan pada era kabinet Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi sekira tahun 1950.

“Saat itu THR diberikan sebagai salah satu bentuk program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara yang dulunya dikenal dengan sebutan pamong praja,” ungkap Peneliti Muda LIPI,” Saiful Hakam sebagaimana dikutip dari laman resmi LIPI, Sabtu (8/5/2021).

Menurut Hakam, kabinet Soekiman membayarkan tunjangan kepada pegawai di akhir bulan Ramadhan sebesar Rp125 (sekarang setara Rp1,1 juta) hingga Rp200 (sekarang setara Rp1,75 juta).

“Bukan hanya itu, mula-mula kabinet ini juga memberikan tunjangan beras setiap bulannya,” jelas Hakam.

Pemberian THR ini pun sempat menuai pro dan kontra. Mengingat kala itu THR hanya diberikan kepada para pegawai negeri sipil (PNS). Sementara buruh tidak mendapat tunjangan tersebut.

Kemudian mereka sepakat mogok kerja pada 13 Februari 1952. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes agar pemerintah juga memberikan tunjangan kepada buruh.

Namun sayang, perjuangan buruh langsung dibungkam oleh tentara yang diturunkan pemerintah. Hakam mengungkapkan bahwa saat itu sebagian besar pamong praja terdiri dari priayi, menak, kaum ningrat yang kebanyakan berafiliasi ke Partani Nasional Indonesia (PNI).

Untuk mengambil hati pegawai, Soekiman lalu memutuskan memberikan tunjangan pada akhir bulan puasa dengan harapan akan mendukung kabinet yang dipimpinnya.

“Nah, sejak itulah THR menjadi anggaran rutin di pemerintahan, bahkan sekarang kalau ada perusahaan yang mangkir tak bayar THR, karyawannya bisa kena tegur pemerintah, bahkan kena penalti,” tegasnya. (BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Bisnis