Connect with us

Politik

Masyarakat Binjai Pertanyakan Keabsahan Pengumuman Enam Besar Calon Anggota Bawaslu Tanggal 3 Agustus 2023

BISNISREVIEW.COM – Masyarakat Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara mempertanyakan keabsahan dari pengumuman enam besar calon anggota Bawaslu kota Binjai yang terbit pada tanggal 3 Agustus 2023 lalu, diduga telah terjadi pelanggaran dimana hasil seleksi Bawaslu zona 1 diumumkan melalui website resmi Bawaslu RI pada tanggal 03 Agustus 2023 padahal masa kerja Timsel yang telah mengalami perpanjangan berakhir pada tanggal 31 juli 2023.

Ketua Lembaga Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Bersih dan Adil, Fredy Oloan Silalahi menduga telah terjadi pelanggaran dimana hasil seleksi Bawaslu zona 1 diumumkan melalui website resmi Bawaslu RI pada tanggal 03 Agustus 2023 padahal masa kerja Timsel yang telah mengalami perpanjangan berakhir pada tanggal 31 juli 2023.

“Kami dari masyarakat kota Binjai mempertanyakan keabsahan dari pengumuman enam besar calon anggota Bawaslu kota Binjai yang terbit pada tanggal 3 Agustus 2023, dimana publik menilai bahwa diduga kuat telah terjadi pelanggaran dimana hasil seleksi Bawaslu zona 1 diumumkan melalui website resmi Bawaslu RI pada tanggal 03 Agustus 2023 padahal masa kerja Timsel yang telah mengalami perpanjangan berakhir pada tanggal 31 juli 2023,” kata Fredy dalam keterangnya diterima Bisnisreview.com, Minggu (6/8/2023).

Baca Juga: https://bisnisreview.com/telah-mendapat-persetujuan-ojk-perkumpulan-dana-pensiun-lembaga-keuangan-sebagai-asosiasi-menaungi-dana-pensiun-lembaga-keuangan/

Berdasarkan regulasi yang ada seharusnya Bawaslu RI mengambil langkah dan atau mengambil alih tugas Timsel tersebut, menurut Fredy, Timsel telah melakukan pelanggaran bekerja melewati jadwal yang telah ditentukan. “Ini jelas cacat prosedur,” sebutnya.

Maka demi tegaknya azas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun, juga diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dimana Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil. Dan harus memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Selain itu sebagaimana visi dan motto Bawaslu ” menjadi lembaga Pemilu yang terpercaya”, dan “Bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu “. Bagaimana ini bisa berjalan apabila dari internal dalam proses perekrutan sudah mengangkangi aturan dan prosedur.

“Kami juga mempertanyakan profesionalitas, kredibilitas dan integritas Timsel Zona 1 yang dalam menjalankan tugas terbukti melakukan pembiaran terhadap 5 peserta yang Lolos mengikuti ujian Bawaslu dan KPU yang sudah dijadwalkan secara bersamaan dan di tempat yang berbeda namun demikian para kontestan tetap diperbolehkan Timsel mengikuti kedua ujian tersebut (KPU ujian kesehatan jiwa dan Bawaslu ujian kesehatan fisik/jasmani), terjadi bentrok jadwal yang mana dibuktikan dengan Lulusnya 5 kontestan tersebut masuk 10 besar KPU dan 6 besar Bawaslu. Secara nyata Timsel menabrak aturan yang sudah dibuatnya sendiri,” pungkasnya.

Padahal, kata dia, jelas dalam pengumuman resminya Timsel menegaskan kepada seluruh peserta wajib hadir 30 menit sebelum ujian dimulai. Tetapi dalam kenyataannya Timsel memberikan perlakuan diskriminatif/perlakuan khusus (keistimewaan) kepada peserta tertentu.

“Hasil kerja Timsel menetapkan dan mengumumkan nama-nama Calon Bawaslu kota Binjai yang lolos masuk enam besar harus dievaluasi secara serius dan ditinjau ulang sebab bila hal ini tidak ditindaklanjuti maka dipastikan akan banyak gugatan jalur hukum ke PTUN, DKPP bahkan jika perlu kami akan melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian,” tegasnya.

Tindakan Timsel dan Bawaslu RI ini dapat menghilangkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadapat Lembaga Penyelenggara pemilu di negara ini semakin rendah.
Menurut Fredy, sebenarnya banyak kejanggalan tindakan yang dilakukan Timsel (Tim Seleksi) dalam proses seleksi berlangsung baik dalam hal memberikan nilai essay maupun nilai wawancara maupun perlakuan diskriminatif yang dipertanyakan sesama peserta seleksi maupun publik.

Persoalan yang cukup mendasar melanggar prosedur dan jadwal yang sudah ditetapkan Timsel adalah perlakuan diskriminatif Timsel secara khusus kepada peserta tertentu yang mengikuti ujian KPU dan Bawaslu dalam waktu bersamaan di tempat yang berbeda,
1. Kania sefrina
2. Julkifli
3. Fadhil Azhar
4. Arifin Shaleh
5. Muhammad Yusuf Habibi

Kania Sefrina, Julkifli dan Muhammad Yusuf habibi mengikuti test kesehatan KPU tidak sesuai zona (diikutkan jadwal pada zona yang lain) Sementara Arifin shaleh dan Fadhel Azhar mengikuti ujian test kesehatan Fisik Bawaslu siang hari, padahal test yg dijadwalkan Timsel pada pagi pkl: 06.00 wib
Ditambah lagi adanya rumor bahwa salah satu dari peserta yg lolos masuk 6 besar Bawaslu kota Binjai memiliki saudara kandung terdaftar sebagai Bacaleg DPRD kota.

Apabila nantinya rumor tersebut benar, maka netralitas Bawaslu bisa terganggu dan dalam hal memberikan perlakuan secara adil dan setara terhadap peserta pemilu dalam pelaksanaan pemilu.(BR/Arum)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Politik